Narkoba
Wanita di Siborong-borong Diamankan saat Pergi ke Kafe, Kedapatan Bawa Ekstasi
Polres Tapanuli Utara meringkus seorang gadis pengguna narkotika jenis ekstasi dari Siborongborong, Kabupaten Taput.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, TARUTUNG - Polres Tapanuli Utara meringkus seorang gadis pengguna narkotika jenis ekstasi dari Siborongborong, Kabupaten Taput. Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.
Tersangka berinisial RSM (20), warga Jalan Balige - Siborongborong Silangit, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara diringkus pada Jumat (26/4/2024).
Tersangka ditangkap saat menuju cafe yang ada di Siborongborong. Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat sekitar.
"Setelah informasi tersebut diterima lalu petugas bergerak ke lokasi," ujar Aiptu Walpon Baringbing, Minggu (28/4/2024).
"Saat itu, tersangka berjalan hendak menuju cafe yang ada di kawasan Silangit, Siborongborong. Lalu petugas mengamankannya dan mekakukan penggeledahan. Saat digeledah lalu di temukan barang bukti narkoba jenis ekstasi 5 butir di dalam kotak sisir electrik di dalam tasnya," sambungnya.
Lalu tersangka di boyong ke Polres Taput untuk dimintai keterangan.
"Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa narkoba jenis pil ekstasi tersebut miliknya dan dibeli dari seseorang dari kecamatan Balige, Kabupaten Toba," tuturnya.
Tersangka juga mengakui bahwa dirinya mau ke cafe tersebut untuk bersenang-senang sekaligus menikmati pil ekstasi tersebut.
"Atas hal itu, dirinya sekarang sudah resmi di tahan dan dikenakan melanggar pasal Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara," katanya.
(cr3/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| Pria yang Bawa 10 Kg Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Batubara |
|
|---|
| Emak-emak di Batubara Ditangkap saat Jual Sabusabu, Sempat Lemparkan Barang Bukti ke Baju Temannya |
|
|---|
| Warga Medan Diringkus Polisi di Binjai saat Antarkan Sabu 4,83 gram |
|
|---|
| Pria di Dairi Ditangkap saat Pulang Membeli Narkoba Seharga Rp 900 Ribu |
|
|---|
| Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu-sabu di Laut Belawan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tersangka-kini-tengah-jalani-proses-hukum-di-Mapolres-Tapanuli-Utara.jpg)