Berita Medan
20 PMI Korban Dugaan Perdagangan Orang Diamankan Polisi, Begini Nasibnya Kini, Malu Pulang
Mereka mengaku malu pulang ke kampung halaman karena sudah sempat pamit dan dan ngaku sudah bekerja di Malaysia sebagai buruh pabrik.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi, para tersangka merekrut calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal melalui media sosial.
Supaya bisa bekerja, para korban harus mengeluarkan uang sebesar Rp 4 juta hingga Rp 7 juta.
Nyatanya, setelah membayar mereka tak kunjung diberangkatkan, malah berpindah tempat penampungan.
Tersangka diduga sengaja merekrut calon pekerja terlebih dahulu, lalu menawarkan kepada rekannya yang ada di Malaysia.
Namun hasil penyelidikan, pekerjaan yang ditawarkan sejak awal itu sebenarnya tidak ada.
"Hasil koordinasi kita dengan bp3mi, bidang pekerjaan yang dijanjikan itu sebenarnya tidak ada."
Saat ini tiga tersangka ditahan dan terancam kurungan penjara maksimal 10 tahun.
Sementara para korban diserahkan ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 15 Miliar."
(Cr25/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sebanyak-20-orang-calon-pekerja-migran-Indonesia-PMI-Ilegal11.jpg)