Medan Terkini
Mengenal Pasar Modal Syariah, Berikut 4 Produk Investasi Syariah yang Bisa Dicoba
Tren pasar modal syariah juga semakin berkembang dengan adanya fatwa terkait pasar modal syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pasar modal syariah sudah berkembang di Indonesia sejak lebih dari dua dekade lalu.
Tren pasar modal syariah juga semakin berkembang dengan adanya fatwa terkait pasar modal syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) di Bursa Efek Indonesia.
Adapun beragam produk investasi syariah yang tersedia saat ini yaitu Saham Syariah, Sukuk, Efek Beragun Aset Syariah (EBA Syariah), dan tentunya reksa dana syariah yang jumlahnya terus bertambah.
Kepala PT BEI Perwakilan Sumut, Muhammad Pintor Nasution, menyampaikan, saham syariah adalah saham yang masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dievaluasi secara rutin setiap enam bulan sekali oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ada kriteria khusus untuk menyeleksi saham-saham yang ada di BEI yang bisa masuk ke dalam DES. Dari 924 saham di BEI per 26 April 2024, terdapat 641 saham termasuk dalam DES.
"Secara definisi, saham syariah adalah bukti kepemilikan perusahaan yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Di Indonesia, prinsip syariah yang dimaksud mengacu kepada fatwa yang diterbitkan oleh DSN-MUI," ujarnya, Jumat (26/4/2024).
Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 135 tentang Saham, terdapat beberapa kriteria yang ditetapkan untuk menyeleksi suatu saham masuk ke dalam kategori saham syariah.
"Pertama, kegiatan usaha perusahaan tidak bertentangan dengan prinsip syariah seperti perjudian, minuman keras, atau produksi barang lain yang bertentangan dengan prinsip syariah," jelasnya.
Berikutnya, perusahaan harus memenuhi kriteria keuangan yang ditetapkan, yaitu total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak melebihi 45 persen, serta total pendapatan tidak halal dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain yang didapatkan perusahaan tidak melebihi 10 persen.
Di Indonesia, seleksi saham syariah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menggunakan kriteria yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI pada fatwa tersebut.
Selanjutnya, saham yang telah memenuhi kriteria akan dimasukan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES).
DES menjadi panduan bagi pelaku pasar saham dalam memilih saham yang memenuhi prinsip syariah, salah satunya adalah BEI dalam penyusunan konstituen indeks saham syariah.
"Di samping itu, beberapa Anggota Bursa menyediakan sistem perdagangan online syariah, atau disebut Sharia Online Trading System (SOTS) yang membantu investor untuk bertransaksi sesuai prinsip syariah," tambahnya.
Pintor menjelaskan, investor yang bertransaksi melalui SOTS hanya bisa memperdagangkan saham-saham syariah yang telah diseleksi OJK.
Produk pasar modal syariah berikutnya adalah sukuk. Sukuk adalah surat berharga syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset).
| Clapham Conference 2025, Kupas Strategi Memperkuat Bisnis Kuliner lewat Teknologi |
|
|---|
| Alasan Ditreskrimum Polda Sumut Tak Penjarakan Megawati Zebua meski Tersangka Penganiayaan |
|
|---|
| Polisi Aktif Gebuki Pengendara di depan Mapolda Sumut Alami Gangguan Kejiwaan Sejak 24 Tahun Lalu |
|
|---|
| Pria yang Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kejaksaan Kirim Surat Pemanggilan Kedua kepada Kadishub Medan yang Dirawat di Rumah Sakit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Investasi-di-Sumut-19-Sept-2023.jpg)