Berita Viral

VIRAL Pria Beli Sepatu Harga Rp10 Juta, Masuk Indonesia Malah Ditagih Pajak Bea Cukai Rp31 Juta

Baru-baru ini, viral di media sosial pria beli sepatu harga Rp 10 juta, malah ditagih pajak bea cukai Rp31 juta saat masuk ke Indonesia.

Editor: Liska Rahayu
instagram
VIRAL Pria Beli Sepatu Harga Rp10 Juta, Masuk Indonesia Malah Ditagih Pajak Bea Cukai Rp31 Juta 

TRIBUN-MEDAN.com - Baru-baru ini, viral di media sosial pria beli sepatu harga Rp 10 juta, malah ditagih pajak bea cukai Rp31 juta saat masuk ke Indonesia.

Dari video yang beredar, diketahui pria itu ditagih bea masuk oleh Direktorat Bea Cukai senilai Rp 31.810.343 atas pembelian sepatu seharga Rp 10.301.000.

Video tersebut diunggah akun TikTok @radhikaalthaf, Senin (22/4/2024).

Dalam video itu, pengunggah mengatakan telah ditagih bea masuk dengan nominal puluhan juta ketika membeli sepatu dari luar negeri dengan biaya pengiriman Rp 1.204.000.

Menurutnya, harga semestinya yang harus dibayar adalah sebesar Rp 11.505.000 dan Rp 5.896.312 untuk bea masuk, bukan 31.810.343.

Ia pun mempertanyakan jumlah tagihan yang harus dibayarnya.

Duduk perkara beli sepatu ditagih Rp 31 juta

Kepada Kompas.com, Rabu (24/4/2024), pengunggah bernama Radhika Althaf itu mengatakan, ia membeli sepatu sepak bola melalui pada Senin (15/4/2024).

Rencananya, sepatu itu dikirim menggunakan salah satu jasa pengiriman luar negeri dengan estimasi kedatangan barang 3-5 hari.

Setelah melakukan pembayaran menggunakan visa debit, ia mendapat notifikasi pemesanan beserta e-invoice.

Menurutnya, semua proses shipment dilakukan oleh seller dengan menggunakan DHL sebagai Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

Jasa pengiriman tersebut juga menjadi kuasa importir atas Radhika yang akan mengurus proses administrasi ketika pesanannya sudah tiba di Indonesia.

"Jadi, aku sebagai buyer tinggal menunggu barang sampai di Indonesia dan segala proses administrasi seperti clearance dan perhitungan bea masuk sudah aku kuasakan kepada DHL," kata pria asal Bandung, Jawa Barat ini.

Setelah proses administrasi selesai dan menerima Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP), DHL akan menalangi terlebih dahulu biaya bea masuk, sebelum menagih kepada Radhika selaku importir barang.

VIRAL Pria Beli Sepatu Harga Rp10 Juta, Masuk Indonesia Malah Ditagih Pajak Bea Cukai Rp31 Juta
VIRAL Pria Beli Sepatu Harga Rp10 Juta, Masuk Indonesia Malah Ditagih Pajak Bea Cukai Rp31 Juta (instagram)

Radhika kemudian menerima pemberitahuan melalui email dari DHL untuk melampirkan beberapa dokumen yang dibutuhkan Bea Cukai.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved