Viral Medsos
Terbongkarnya Praktik Kawin Kontrak Bertarif Ratusan Juta di Cianjur, Warga Timur Tengah jadi Target
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, pengungkapan kasus TPPO tersebut berawal dari adanya laporan korban yang ditipu pelaku
Herman mengatakan, Perbup tentang larangan kawin kontrak sudah ada sejak tahun 2021.
Namun Perbup tersebut masih bersifat imbauan dan tidak ada sanksi didalamnya.
"Perbup itu tidak ada sanksi didalamnya karena belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kawin kontrak juga aturan ditinggat pemerintah pusat," katanya, Kamis (18/4/2024).
Menurut Herman, Kementerian terkait sempat mengusulkan adanya aturan kawin kontrak, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.
"Karena belum adanya aturan ditingkat pusat, maka Perbup tersebut hanya dapat memaksimalkan sosialisasi tentang larangan kawin kontrak. Semoga saja ditingkat pusat segera ada atuan soal kawin kontrak," ucapnya.
Selain itu Herman mengaku, pihaknya sejak 2021 telah gencar mensosialisasikan Perbup tentang larangn kawin kontrak.
Namun hingga kini masih ditemukan adanya kasus kawin kontrak.
"Adanya pengungkapkan kasus kawin kontrak yang dilakukan pihak Kepolisian, Pemkab Cianjur berterima kasih kepada Polres Cianjur," katanya.
Selain itu ia meminta masyarakat untuk segera melapor apabila adanya praktik kawin kontrak di lingkungannya agar bisa langsung dilakukan penindakan petugas berwenang.
Sebelumnya, Perkumpulan Pengacara Peduli Perempuan, Anak dan Keluarga (P4AK) Kabupaten Cianjur menilai Peraturan Bupati (Perbup) terkait larangan kawin kontrak tidak maksimal.
Baca juga: NASIB Perempuan ODGJ di Indramayu, Diceraikan Suami, Hamil 6 Bulan Ditiduri Tetangga
Ketua Harian P4AK Kabupaten Cianjur Lidya Indayani Umar menjelaskan, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diwilayah Cianjur masih marak terjadi, hal itu terbukti dengan hasil pengungkapan Kepolisian.
"Perdagangan orang diwilayah Cianjur masih masiv terjadi di kawasan Puncak Cianjur-Bogor. Sehingga perlu adanya peraturan daerah untuk mencegah terjadinya TPPO dengan modus kawin kontrak," katanya pada wartawan.
Sejak 2021 lanjut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur telah mengeluarkan Perbup tentang larangan kawin kontrak.
Namun Perbup tersebut tidak maksimal.
"Dalam Perbup tersebut tidak ada sanksi yang jelas, sehingga tidak maksimal, artinya dengan Perbup saja tidak cukup. Pemkab Cianjur pun berkeinginan membuat Perda, tapi tak boleh bertengtangan dengan UU yang lebih tinggi," ucapanya.
Artikel ini Tayang di Kompas.com
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Terbongkarnya Praktik Kawin Kontrak
Kawin Kontrak Bertarif Ratusan Juta
Praktik Kawin Kontrak di Cianjur
Warga Timur Tengah jadi Target
Tribun Medan
Cianjur
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-nikah-siri_20180613_181406.jpg)