Viral Medsos

Terbongkarnya Praktik Kawin Kontrak Bertarif Ratusan Juta di Cianjur, Warga Timur Tengah jadi Target

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, pengungkapan kasus TPPO tersebut berawal dari adanya laporan korban yang ditipu pelaku

Tayang:
Editor: Satia
dok
Ilustrasi kawin kontrak 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kepolisian di Cianjur berhasil membongkar praktik kawin kontrak dan mengamankan 2 orang pelaku.

Kedua pelaku yang diamankan ini berinisial RN (21) dan LR (54) dalam tindak pindana perdagangan orang (TPPO).

Tak tanggung-tanggung, kedua pelaku memasang tarif ratusan juta kepada pria yang hidung belang yang memasan.

Pelaku ini menjajakan korban kepada pria wisatawan asal Timur Tengah yang sedang berlibur di kawasan Puncak Cianjur-Bogor dengan modus kawin kontrak.

Baca juga: Sambangi Kantor Bawaslu,Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sampaikan Pesan Pesan Kamtibmas

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, pengungkapan kasus TPPO tersebut berawal dari adanya laporan dari seorang korban yang merasa tertipu oleh dua orang pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku sudah melakukan praktik TPPO dengan modus kawin kontrak sejak tahun 2019.

"Dalam menjalankan aksinya LR berperan untuk mencari gadis yang akan dijajakan kepada pria hidung belang asal Timur Tengah, sedangkan RN bertugas mencari perempuan," kata dia, Senin (15/4/2024).

Tono mengatakan, kedua pelaku menawarkan perempuan kepada pria asal Timur Tengah dengan memberikan daftar nama dan foto.

"Jadi memang ada daftarnya dan para pria asal Timur Tengah itu ditawari kawin kontrak. Setelah cocok nanti korban akan dipertemukan di suatu tempat, lalu kawin kontrak," ucap dia.

Ia menegaskan, modus kawin kontrak yang dilakukan kedua pelaku tersebut pun merupakan setingan karena wali, penghulu, dan saksi tim telah disiapkan RN dan LR.

"Pengakuan dari kedua pelaku, mahar yang diterima dari para pria asal Timur Tengah itu mulai dari sebesar Rp 30 juta hingga Rp 100 juta. Hasilnya nanti dibagi dua dengan korban," ucapnya.

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman kasus tersebut dan kedua pelaku masih dmintai keterangan mendalam.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 2, Pasal 10, dan pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun," ucap dia.

Baca juga: SAH! Erick Thohir Sepakat Perpanjang Kontra Shin Tae-yong Bersama Timnas Indonesia hingga 2027

Sementara itu, pelaku LR (54) mengaku memiliki akses untuk mencari pria asal Timur Tengah yang memiliki banyak uang dan menginginkan kawin kontrak.

"Hanya mempertemuakan saja, kalau menerima keuntungan tergantung dari mahar, tidak semuanya puluhan juta ada yang beberapa juta saja pun," katanya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved