Sumut Terkini
47 Hari, Polda Sumut Berhasil Tangkap 26 Kurir Sabu, Modus Selipkan Narkoba ke Celana Dalam
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Bahtiar Marpaung mengatakan, para kurir ditangkap di perbatasan Aceh - Sumut dan beberapa daerah lainnya.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut memamerkan keberhasilan kinerja selama dua bulan terhitung 22 Februari hingga 9 April 2024 menangkap 26 kurir narkoba jaringan Indonesia-Malaysia.
Adapun barang bukti yang disita selama 47 hari kerja sabu-sabu sebanyak 38,53 kilogram, ganja 205,36 gram, dan ekstasi sebanyak 193 butir.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Bahtiar Marpaung mengatakan, para kurir ditangkap di perbatasan Aceh - Sumut dan beberapa daerah lainnya.
Para kurir bekerja dengan bandar narkoba yang dikirim ke Sumatera Utara melalui perairan Malaysia.
"Karena asalnya itu walaupun masuk dari Aceh ke Medan, pasti masuk dari seberang Malaysia.
Demikian juga kalau masuk dari Asahan, dari Malaysia,"kata AKBP Bahtiar Marpaung, Kamis (25/4/2024).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi, para kurir ini hanya disuruh menjemput narkoba beberapa diantaranya ke tepi pantai, perjalanan dan sebagainya.
Sementara modusnya satu diantaranya menyimpan narkoba ke celana dalam yang digunakan, supaya bisa dibawa terbang menggunakan pesawat.
"Disimpan ke celana dalam yang digunakan, kemudian mau dibawa terbang ke tujuan," katanya.
Saat ini mereka dijebloskan ke penjara dan terancam hukuman mati.
Sementara polisi masih terus berupaya menangkap para bandar.
"Diduga melanggar undang-undang 35, Pasal 114, 112 dengan ancaman hukuman mati."
(Cr25/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasubdit-II-Ditresnarkoba-Polda-Sumut-AKBP-Bahtiar-Marpaung-Kemeja-Putih-Tengah.jpg)