Berita Langkat Terkini

Kadus di Langkat Ditangkap karena Memperjuangkan Alih Fungsi Mangrove, Ketua Ampera Angkat Bicara

Penangkapan penjaga hutan lindung ini, imbas dari perjuangan Ilham dan rekan-rekannya memerangi mafia alih fungsi kawasan mangrove menjadi perkebunan

TRIBUN MEDAN/HO
Ketua Advokat Merdeka Pembela Rakyat (AMPERA), M Mualimin. 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Kepala Dusun (Kadus) II, Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, bernama Ilham Mahmudi yang dijemput paksa oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu dari rumahnya kini menjadi sorotan publik.

Penangkapan penjaga hutan lindung ini, imbas dari perjuangan Ilham dan rekan-rekannya memerangi mafia alih fungsi kawasan mangrove menjadi perkebunan sawit.

Penangkapan pria kelahiran 18 September 1983 ini, atas dasar laporan Bahrum Jaya Pelawi terkait dugaan perusakan rumah.

Di mana, rumah itu sendiri berdiri persis diatas areal yang tercatat pada Peta Pengukuhan Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia Nomor SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA/2/10/2021.

Praktisi hukum yang merupakan Ketua Advokat Merdeka Pembela Rakyat (AMPERA) M Mualimin pun berang.

Ia mendesak, agar polisi segera menangkap mafia perusak hutan mangrove di kawasan hutan lindung di desa tersebut.

"Makin lama pengusutan kasus perusakan hutan Mangrove, makin menunjukkan gagalnya APH melindungi alam Indonesia. Apa susahnya polisi mengungkap kasus yang terang benderang, begitu? Terhalang tembok apa? Ini harga diri dan kehormatan negara diduga diinjak-injak dengan pembiaran semacam ini," ujar Mualimin, Kamis (25/4/2024) pagi.

Lanjut Mualimin, dalam kasus ini, polisi harus memberikan surat panggilan. Ilham semestinya dimintai keterangan sebagai saksi sebelum ditangkap.

Selain itu, saat penangkapan polisi semestinya didampingi perangkat desa atau kepala dusun. Keluarga Ilham juga semestinya diperlihatkan surat penangkapan.

"Setiap penangkapan (kecuali tangkap tangan) harus ada surat tugas pelaksanaan disertai menunjukkan surat penangkapan yang terdiri identitas tersangka, menyebutkan alasan penangkapan, dan atas dasar persangkaan perbuatan apa seorang ditangkap. Ini semua diatur dalam Pasal 18 KUHAP dan semuanya demi kepastian hukum," ujar Mualimin.

Mualimin menambahkan, kalau ada dugaan polisi asal tangkap tanpa melalui prosedur administrasi yang benar menurut hukum, sejatinya itu lebih mirip seperti penculikan.

Idealnya, Mualimin menegaskan, ketika menangkap seseorang, polisi juga harus menjelaskan yang ditangkap mau dibawa kemana dan ditahan di mana.

"Itu semua harus jelas dan terbuka. Menilai kasus ini, publik pun barasumsi, perusak rumah di hutan lindung cepat ditangkap. Sementara, mafia dan anteknya belum juga ditangkap," ujar Mualimin.

"Mestinya polisi harus paham, bahwa kemarahan warga tersebut adalah bagian dari reaksi atas dugaan kegagalan APH karena tidak segera mencari pelaku perusakan hutan. Kalau sudah jelas mangrove atau hutan lindung dirusak, pasti kan ada tindak pidana," sambungnya.

Masalahnya, Mualimin mengatakan siapa yang semestinya bertanggungjawab, kenapa polisi diduga diam saja.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved