Berita Viral

VIRAL Curhatan Pria Beli Sepatu Bola Rp10 Juta tapi Kena Pajak Rp31 Juta, Bagaimana Perhitungannya?

Viral curhatan seorang pria yang membeli sepatu bola dari luar negeri seharga Rp10 juta tetapi kena pajak Rp31 juta

KOLASE/TRIBUN MEDAN
VIRAL Curhatan Pria Beli Sepatu Bola Rp10 Juta tapi Kena Pajak Rp31 Juta, Bagaimana Perhitungannya? 

TRIBUN-MEDAN.COM – Viral curhatan seorang pria yang membeli sepatu bola seharga Rp10 juta tetapi kena pajak Rp31 juta.

Baru-baru ini viral di media sosial curhatan seorang pria yang membeli sepatu dari luar negeri dan dikenai pajak yang jauh lebih besar dari harga barang.

Curhatan itu dibagikan oleh akun TikTok bernama @radhikaalthaf.

Ia menceritakan, dirinya membeli sebuah sepatu sepak bola dengan harga Rp 10,3 juta.

Namun, berdasarkan informasi yang diberikan oleh jasa pengirim, Radhika perlu membayarkan bea masuk sebesar Rp 31,81 juta.

"Halo Bea Cukai, gua mau nanya sama kalian, kalian tuh netapin bea masuk dasarnya apa ya?" ujar dia dalam video yang diunggah, dikutip dan sudah mendapatkan izin, Senin (22/4/2024).

"Gua kan baru beli sepatu, gua beli ini sepatu harganya Rp 10,3 juta, shipping Rp 1,2 juta, total Rp 11,5 juta.

Dan kalian tau bea masuknya berapa? Nih Rp 31.810.343, itu perhitungan dari mana," sambungnya.

Radhika pun mempertanyakan besaran bea masuk tersebut. Pasalnya, nilai bea masuk yang dikenakan jauh lebih besar dari perhitungan yang ia dapat.

Berdasarkan perhitungan dirinya, dengan menjumlahkan pungutan bea masuk 25 persen, PPh 11 persen, dan PPN 11 persen, total besaran bea masuk dan pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 5,89 juta.

"Dan ini juga perhitungan yang gua pake menggunakan aplikasi kalian, Mobile Bea Cukai, Rp 5,8 juta," katanya.

Baca juga: Berita Populer, Bacaan Doa Sujud Terakhir Untuk Membuka Rezeki, Istri Kepergok Suami Selingkuh

Baca juga: VIRAL Detik-detik Bocah Tak Sengaja Injak Pedal Gas Mobil Dipamerkan hingga Tabrak Tembok Mal

Oleh karenanya, Radhika mengaku heran dan geram dengan besaran bea masuk yang dikenakan oleh Bea Cukai.

Menurutnya menjadi tidak masuk akal apabila besaran bea masuk lebih besar dari barang yang dibeli.

"Tolong lah Bea Cukai, sekarang mana ada sih bea yang lebih besar dari barangnya," ucap dia.

Lantas, bagaimana perhitungan sebenarnya sehingga pria tersebut dikenai pajak Rp31 juta?

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved