Berita Populer Hari Ini

Berita Populer, Bacaan Doa Sujud Terakhir Untuk Membuka Rezeki, Istri Kepergok Suami Selingkuh

Berita populer Tribun Medan hari ini dimulai dari Bacaan Doa Sujud Terakhir Untuk Membuka Rezeki, Amalkan Termasuk Waktu Mustajab Berdoa

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi Sujud 

TRIBUN-MEDAN.com - Berita populer Tribun Medan hari ini dimulai dari Bacaan Doa Sujud Terakhir Untuk Membuka Rezeki, Amalkan Termasuk Waktu Mustajab Berdoa

Selanjutnya, Alasan Lengkap 3 Hakim MK Nyatakan Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres:Pemerintah Tak Netral

Ketiga, Istri Kepergok Indehoy lantaran Tak Sengaja Pencet Tombol Telepon ke Nomor Suami, Ada Suara Desahan

Keempat, Pj Bupati Deli Serdang dan Taput Dilantik, Pj Gubernur Hassanudin Sampaikan Pesan Ini

Kelima, Inter Milan Juara Liga Italia Serie A 2023/2024, Inzaghi Luar Biasa Kumpulkan 9 Trofi

Berikut 5 Berita Populer Tribun Medan hari ini:

1. Bacaan Doa Sujud Terakhir Untuk Membuka Rezeki, Amalkan Termasuk Waktu Mustajab Berdoa

Gerakan Sujud dalam Sholat
Gerakan Sujud dalam Sholat(Ist)

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut bacaan doa sujud dalam sholat yang sering diamalkan Nabi Muhammad. 

Doa Terbaik saat Sujud dalam Sholat, Bacaan Ini Paling Sering Diamalkan Nabi Muhammad 

Bagaimanakah bacaan doa terbaik saat sujud yang sering dibaca Rasulullah SAW? Berikut ini penjelasan Syekh Ali Jaber rahimahullah.

Sujud termasuk bagian dari ibadah yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan umat muslim.

Karena sujud merupakan gerakan yang dilakukan dalam sholat.


Baca Selengkapnya

2. ALASAN Lengkap 3 Hakim MK Nyatakan Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres:Pemerintah Tak Netral

SOSOK 3 Hakim Berani Dissenting Opinion, Padahal Saldi Isra dan Enny Diusulkan Presiden Jadi Hakim MK
SOSOK 3 Hakim Berani Dissenting Opinion, Padahal Saldi Isra dan Enny Diusulkan Presiden Jadi Hakim MK(HO)

TRIBUN-MEDAN.com - Hakim MK yang memutuskan sidang sengketa Pilpres 2024 tidak satu suara. Dari 8 hakim MK, 3 hakim menyatakan beda pendapat atau pun dissenting opinion. 

Tiga hakim berbeda pendapat dengan putusan MK yang menyatakan menolak permohanan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. 

MK menyatakan menolak melakukan diskualifikasi terhadap pasangan Prabowo-Gibran yang memenangkan Pilpres. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved