Sumut Terkini

Bupati Yusuf Siregar Gagal Mempromosikan dan Melantik Dua Pejabat Eselon II, Ini Penyebabnya

Hal ini lantaran masa jabatan Bupati M Ali Yusuf Siregar hanya tinggal hitungan hari atau berakhir pada 23 April mendatang. 

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HO
Bupati Deli Serdang, M Ali Yusuf Siregar. 

Jabatan ini dilelang karena sedang kosong akibat adanya rotasi dan mutasi pejabat sebelumnya. 

Informasi yang dihimpun seleksi lelang jabatan ini sudah dibuka sejak 13 Maret lalu.

Pengumuman telah dilakukan dari 8 Maret dan kini informasi terkait lelang sudah dicantumkan di website resmi Pemkab Deli Serdang.

Ditargetkan seleksi lelang jabatan bisa selesai pada 2 April khususnya untuk penyampaian hasil seleksi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Hal ini lantaran agar bisa dilakukan pelantikan oleh Bupati Yusuf Siregar karena masa jabatannya juga akan berakhir di bulan yang sama tepatnya pada 23 April.

Pelantikan itu akan menjadi pelantikan kedua khusus untuk eselon II selama Yusuf Siregar menjadi Bupati. Saat ini beberapa pejabat mengaku masih galau untuk mengikuti seleksi. 

"Kalau nggak ada petunjuk dari Bapak (Bupati) nggak beranilah untuk daftar. Karena cuma dua yang dibuka. Seramlah kalau cuma segitu," ucap seorang pejabat yang memintanya namanya tidak sebutkan, pertengahan Maret lalu. 

Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, Aidil Sarjono menuturkan sejauh ini sudah ada  3 orang pejabat yang mendaftar dan memasukkan berkas. 

Meski saat ini masih sedikit namun disebut jumlah ini akan bertambah lagi beberapa hari kedepan.

Hal ini lantaran sudah jaga yang bertanya dan berkomunikasi langsung dengan dirinya sebagai bentuk persiapan pejabat. 

"Kan masih ada beberapa hari lagi. Ramainya itu nanti yang daftar karena sudah ada juga 8 orang yang nelpon tanya tanya ke saya. Mungkin besok daftarnya. Kalau memang memenuhi syarat silahkan daftar," ujar Aidil Sarjono.

Aidil menegaskan untuk mendaftar lelang tidak perlu harus ada izin dari Bupati. Semua yang memenuhi kriteria persyaratan punya hak mendaftar.

"Ya kalau nggak mau ikut lelang ya berarti eselon III itu nggak mau jadi eselon II lah dia. Kalau mau naik eselon mekanismenya ya ikuti seleksi lelang jabatan yang dibuka," kata Aidil.

(dra/tribun-medan.com).

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved