Sumut Terkini
Bupati Yusuf Siregar Gagal Mempromosikan dan Melantik Dua Pejabat Eselon II, Ini Penyebabnya
Hal ini lantaran masa jabatan Bupati M Ali Yusuf Siregar hanya tinggal hitungan hari atau berakhir pada 23 April mendatang.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Bupati Deli Serdang, M Ali Yusuf Siregar gagal mempromosikan dan melantik dua orang pejabat untuk diangkat menjadi eselon II.
Hal ini lantaran terhalang izin dari Mendagri, Tito Karnavian.
Meski proses lelang jabatan sudah selesai dilakukan dan sudah mendapat izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) namun sampai menjelang akhir masa jabatannya Yusuf Siregar tidak kunjung diberi izin oleh Mendagri.
Dari data yang dikumpulkan dua jabatan yang harusnya dilantik untuk menempati posisi Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Selain itu juga sempat direncanakan akan ada perombakan dan promosi terhadap beberapa Camat lantaran ada yang kosong karena pejabat lama ada yang sudah memasuki pensiun.
Untuk mendapatkan izin ini Pemkab Deli Serdang pun sudah berminggu-minggu mengupayakan agar bisa disetujui dan segera dilaksanakan.
Didapatkan informasi semenjak sebelum lebaran dan sesudah lebaran Kepala BKPSDM Deli Serdang, Abduh Rizali Siregar dan anggotanya Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Faisal Rahman belum juga masuk kantor.
Keduanya masih berupaya dan melobi ke Kemendagri agar izin untuk pelantikan bisa didapatkan.
Hal ini lantaran masa jabatan Bupati M Ali Yusuf Siregar hanya tinggal hitungan hari atau berakhir pada 23 April mendatang.
"Masih di sana mereka (Kepala BKPSDM). Ya masih diupayakan teruslah. Kita tunggu sajalah beberapa hari ini," ujar Sekda Deli Serdang, Timur Tumanggor ditemui di kantor Bupati Jumat, (19/4/2024).
Menurut Timur jika memang memungkinkan dan bisa didapatkan izin untuk pelantikan maka paling lama waktunya bisa dilakukan Senin, (22/4/2024).
Disebut tidak mungkin juga di hari terakhir bertugas di hari terakhir juga dilakukan pelantikan.
Keputusan apakah bisa atau tidaknya lagi hanya menunggu hari Jumat ini saja.
"Hari inilah kita lihat bagaimana keputusannya. Tanggal 24 sudah masuk Pj (Penjabat Bupati). Belum tau kita (jika memang tidak diberi izin apakah bisa dilantik oleh Pj atau malah batal demi hukum hasil lelang)," kata Timur Tumanggor.
Minim Peminat
Sebelumnya Pemkab Deli Serdang membuka lelang untuk jabatan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalak BPBD).
Jabatan ini dilelang karena sedang kosong akibat adanya rotasi dan mutasi pejabat sebelumnya.
Informasi yang dihimpun seleksi lelang jabatan ini sudah dibuka sejak 13 Maret lalu.
Pengumuman telah dilakukan dari 8 Maret dan kini informasi terkait lelang sudah dicantumkan di website resmi Pemkab Deli Serdang.
Ditargetkan seleksi lelang jabatan bisa selesai pada 2 April khususnya untuk penyampaian hasil seleksi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Hal ini lantaran agar bisa dilakukan pelantikan oleh Bupati Yusuf Siregar karena masa jabatannya juga akan berakhir di bulan yang sama tepatnya pada 23 April.
Pelantikan itu akan menjadi pelantikan kedua khusus untuk eselon II selama Yusuf Siregar menjadi Bupati. Saat ini beberapa pejabat mengaku masih galau untuk mengikuti seleksi.
"Kalau nggak ada petunjuk dari Bapak (Bupati) nggak beranilah untuk daftar. Karena cuma dua yang dibuka. Seramlah kalau cuma segitu," ucap seorang pejabat yang memintanya namanya tidak sebutkan, pertengahan Maret lalu.
Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, Aidil Sarjono menuturkan sejauh ini sudah ada 3 orang pejabat yang mendaftar dan memasukkan berkas.
Meski saat ini masih sedikit namun disebut jumlah ini akan bertambah lagi beberapa hari kedepan.
Hal ini lantaran sudah jaga yang bertanya dan berkomunikasi langsung dengan dirinya sebagai bentuk persiapan pejabat.
"Kan masih ada beberapa hari lagi. Ramainya itu nanti yang daftar karena sudah ada juga 8 orang yang nelpon tanya tanya ke saya. Mungkin besok daftarnya. Kalau memang memenuhi syarat silahkan daftar," ujar Aidil Sarjono.
Aidil menegaskan untuk mendaftar lelang tidak perlu harus ada izin dari Bupati. Semua yang memenuhi kriteria persyaratan punya hak mendaftar.
"Ya kalau nggak mau ikut lelang ya berarti eselon III itu nggak mau jadi eselon II lah dia. Kalau mau naik eselon mekanismenya ya ikuti seleksi lelang jabatan yang dibuka," kata Aidil.
(dra/tribun-medan.com).
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bupati-Deli-Serdang-M-Ali-Yusuf-Siregar-11.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.