Breaking News

Sumut Terkini

Bupati Yusuf Siregar Gagal Mempromosikan dan Melantik Dua Pejabat Eselon II, Ini Penyebabnya

Hal ini lantaran masa jabatan Bupati M Ali Yusuf Siregar hanya tinggal hitungan hari atau berakhir pada 23 April mendatang. 

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HO
Bupati Deli Serdang, M Ali Yusuf Siregar. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Bupati Deli Serdang, M Ali Yusuf Siregar gagal mempromosikan dan melantik dua orang pejabat untuk diangkat menjadi eselon II.

Hal ini lantaran terhalang izin dari Mendagri, Tito Karnavian.

Meski proses lelang jabatan sudah selesai dilakukan dan sudah mendapat izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) namun sampai menjelang akhir masa jabatannya Yusuf Siregar tidak kunjung diberi izin oleh Mendagri. 

Dari data yang dikumpulkan dua jabatan yang harusnya dilantik untuk menempati posisi Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Selain itu juga sempat direncanakan akan ada perombakan dan promosi terhadap beberapa Camat lantaran ada yang kosong karena pejabat lama ada yang sudah memasuki pensiun.

Untuk mendapatkan izin ini Pemkab Deli Serdang pun sudah berminggu-minggu mengupayakan agar bisa disetujui dan segera dilaksanakan. 

Didapatkan informasi semenjak sebelum lebaran dan sesudah lebaran Kepala BKPSDM Deli Serdang, Abduh Rizali Siregar dan anggotanya Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Faisal Rahman belum juga masuk kantor.

Keduanya masih berupaya dan melobi ke Kemendagri agar izin untuk pelantikan bisa didapatkan.

Hal ini lantaran masa jabatan Bupati M Ali Yusuf Siregar hanya tinggal hitungan hari atau berakhir pada 23 April mendatang. 

"Masih di sana mereka (Kepala BKPSDM). Ya masih diupayakan teruslah. Kita tunggu sajalah beberapa hari ini," ujar Sekda Deli Serdang, Timur Tumanggor ditemui di kantor Bupati Jumat, (19/4/2024). 

Menurut Timur jika memang memungkinkan dan bisa didapatkan izin untuk pelantikan maka paling lama waktunya bisa dilakukan Senin, (22/4/2024).

Disebut tidak mungkin juga di hari terakhir bertugas di hari terakhir juga dilakukan pelantikan.

Keputusan apakah bisa atau tidaknya lagi hanya menunggu hari Jumat ini saja. 

"Hari inilah kita lihat bagaimana keputusannya. Tanggal 24 sudah masuk Pj (Penjabat Bupati). Belum tau kita (jika memang tidak diberi izin apakah bisa dilantik oleh Pj atau malah batal demi hukum hasil lelang)," kata Timur Tumanggor. 

Minim Peminat

Sebelumnya Pemkab Deli Serdang membuka lelang untuk jabatan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalak BPBD).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved