Berita Viral

PERNIKAHAN Syifa dan MA Jadi Pertanyaan Gara-gara Mas Kawin Palsu, Mantan Penghulu Sarankan Hal Ini

Baru-baru ini, pernikahan seorang anak camat bernama Syifa Dwi Fatmawati dengan M Agung Darajat Pratama menjadi pertanyaan.

Editor: Liska Rahayu
KOLASE/TRIBUN MEDAN
PERNIKAHAN Syifa dan MA Jadi Pertanyaan Gara-gara Mas Kawin Palsu, Mantan Penghulu Sarankan Hal Ini 

TRIBUN-MEDAN.com - Baru-baru ini, pernikahan seorang anak camat bernama Syifa Dwi Fatmawati dengan M Agung Darajat Pratama menjadi pertanyaan.

Pasalnya, M Agung Darajat Pratama yang merupakan seorang polisi, memberikan mas kawin palsu kepada Syifa.

Pernikahan merekan pun menjadi pertanyaan apakah tetap sah atau tidak.

Diketahui, Syifa Dwi Fatmawati (26) dengan M Agung Darajat Pratama pada 30 Mei 2021 lalu.

Kang Dedi Mulyadi yang saat itu menjadi saksi pernikahan berdiskusi terkait hal ITU dengan mantan Kepala KUA Pasawahan sekaligus penghulu, Mahmudin, yang menikahkan pasangan tersebut.

Diskusi juga dihadiri Syifa yang didampingi pengacaranya Aa Ojat Sudrajat.

Mahmudin mengungkapkan pernikahan pasangan tersebut tetap sah karena secara administrasi dan rukun nikah sudah terpenuhi semuanya.

“Periksa administrasinya lengkap semua, wali ada, saksi kedua belah pihak ada, maharnya 10 gram emas. Pernikahan tetap sah karena sudah disahkan oleh kedua orang saksi yang hadir yakni islam, baligh dan berakal,” ucapnya.

Menurutnya sebagai penghulu atau petugas pencatat pernikahan tidak ada kewajiban untuk mengecek mahar. Justru yang seharusnya memastikan adalah saksi dan keluarga dari pengantin.

Terkait permasalahan yang ada, Mahmudin mengatakan, dalam Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa jika ada salah satu yang merasa dibohongi bisa mengajukan pembatalan pernikahan.

Tapi pembatalan pernikahan akan berpengaruh pada status anak.

“Saran KUA mah Allah itu sangat membenci perceraian maka bagusnya dilanjutkan, memang bagusnya pernikahan dilanjut kalau memang masih saling mencintai, tapi kalau pernikahannya sudah tidak cocok ada hak untuk gugatan ke pengadilan agama,” ujarnya.

Sementara itu Dedi Mulyadi berharap ke depan tidak ada lagi kasus pemberian mahar palsu.

Meski gugatan yang diajukan tidak sepenuhnya didasari oleh mahar emas palsu,  pernikahan Syifa bisa menjadi pelajaran bagi semua orang untuk lebih hati-hati.

“Mudah-mudahan tidak ada lagi kejadian seperti ini dan jadi pelajaran semuanya untuk mengecek mahar yang diberikan,” kata Dedi Mulyadi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved