Berita Medan
Ratusan Warga Pancur Batu Blokade Jalan dan Geruduk Markas Denpom 1/5 Medan
Mereka langsung berorasi di depan kantor Denpom 1/5 Medan menggunakan alat pengeras suara dan sambil berjoget ria.
Sementara itu untuk eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, Hakim Ketua memberikan waktu selama satu minggu dan menyatakan sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa 23 April 2024 lalu mendatang.
Sidang perdana terdakwa Godol di Pengadilan Lubuk Pakam diwarnai unjuk rasa pendukung Godol.
Terdakwa Godol merupakan ditangkap petugas gabungan dalam penggrebekan lapak judi di Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, pada Rabu (13/3/2024) dinihari.
Di lokasi petugas awalnya mengamankan sebanyak 21 orang yang berada di kawasan tersebut.
Lalu, setelah hasil pemeriksaan dan gelar perkara 20 orang dipulangkan karena tidak terbukti.
Sementara satu pelaku berinisial ESG ditahan oleh pihak kepolisian, karena kepemilikan senjata api.
"Barang bukti yang bersangkutan ini, ada satu pucuk senjata api jenis pistol merk Daewoo, lalu ada satu buah samurai, tiga bilah pisau, satu buah piring diduga dadu dan tutup dadu," kata Jama kepada Tribun Medan, Kamis (14/3/2024).
Katanya, saat dilakukan penggrebekan pelaku ini sempat membuang barang bukti berupa senjata api tersebut ke semak-semak.
Namun, aksinya ini sempat diketahui oleh petugas yang melakukan penggrebekan dan langsung menangkapnya.
"Personel dari Gegana melihat tersangka inisial ESG ini melemparkan senjata api ke semak-semak, dan berhasil ditemukan. Selanjutnya pelaku langsung diborgol dan diboyong ke Polrestabes Medan," sebutnya.
Jama mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami dari mana asal usul senjata api itu didapat oleh pelaku.
Dikatakannya, pelaku ini merupakan mantan personel polisi yang sekarang merupakan Ketua Brigade Khusus (Brigsus) Pemuda Karya Nasional (PKN) Pancur Batu.
"Setahu kami dia ini ketua Brigsus PKN. Dugaan mantan polisi," ucap Jama.
Lebih lanjut, ia mengatakan terhadap perbuatannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
(Cr11/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-di-depan-markas-Denpom-15-Medan-Jalan-Letjen-Suprapto.jpg)