Berita Medan

Ratusan Warga Pancur Batu Blokade Jalan dan Geruduk Markas Denpom 1/5 Medan

Mereka langsung berorasi di depan kantor Denpom 1/5 Medan menggunakan alat pengeras suara dan sambil berjoget ria.

|
Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Suasana di depan markas Denpom 1/5 Medan Jalan Letjen Suprapto, Kota Medan, saat digeruduk ratusan warga Pancur Batu, Deliserdang, Selasa (16/4/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ratusan warga dari Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, menggeruduk Markas Denpom 1/5 Medan di Jalan Letjen Suprapto, Kota Medan, Selasa (16/4/2024) sore.

Amatan tribun-medan.com, ratusan warga ini datang secara berbondong-bondong menaiki angkot.

Setibanya di lokasi para warga ini langsung memblokade jalan dan langsung membanjiri jalanan.

Mereka langsung berorasi di depan kantor Denpom 1/5 Medan menggunakan alat pengeras suara dan sambil berjoget ria.

"Kami masyarakat Pancur Batu, kami mohon kepada bapak Jenderal TNI Agus Subiyanto Panglima TNI kami mohon pengertiannya," teriak seorang peserta aksi.

Suasana di depan markas Denpom 1/5 Medan Jalan Letjen Suprapto, Kota Medan, saat digeruduk ratusan warga Pancur Batu, Deliserdang, Selasa (16/4/2024).
Suasana di depan markas Denpom 1/5 Medan Jalan Letjen Suprapto, Kota Medan, saat digeruduk ratusan warga Pancur Batu, Deliserdang, Selasa (16/4/2024). (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH )

Informasi yang diperoleh oleh Tribun Medan, kedatangan ratusan warga ini untuk meminta agar Edi Suranta Gurusinga ( Edy Suryanta Gurusinga ) alias Dogol yang ditangkap Polrestabes Medan atas dugaan kepemilikan senjata api dibebaskan.

Sebab menurut mereka, senjata api tersebut bukanlah merupakan milik dari Edi Suranta Gurusinga.

Para peserta aksi juga turut membawa spanduk yang bertuliskan, 'Mohon kepada Komisi Yudisial menghukum mafia pengadilan'

Rosleni, seorang peserta aksi, kedatangannya ke markas Denpom I/5 Medan, mendesak proses hukum kepemilikan senjata api yang melibatkan oknum Kodam I/Bukit Barisan bernama Kopral Nirwansyah.

Kata Rosleni, sebelumnya senjata api tersebut awalnya dituding milik Edi Suranta Gurusinga yang ditangkap oleh personel Satreskrim Polrestabes Medan.

Namun belakangan, ternyata senjata api jenis pistol Daewoo ternyata merupakan milik Kopral Nirwansyah.

"Kami keluarga Edi Suranta Gurusinga mendesak Kapendam I Bukit Barisan memberikan pernyataan proses hukum terhadap Kopral Nirwansyah," kata Rosleni kepada Tribun-medan, Selasa (16/4/2024).

"Kami juga mendesak bapak Panglima TNI, Kasad memberikan perhatian terhadap kasus bapak Edi Suranta Gurusinga,"

"Mendesak Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung turun ke Pengadilan Negeri Lubukpakam dan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, untuk memeriksa adanya kejanggalan kasus Edi Suranta Gurusinga," sambungnya.

Dijelaskannya bahwa, Kopral Nirwansyah telah mengakui bahwa senjata api tersebut merupakan miliknya.

Namun, hingga sampai saat ini belum ada kejelasan terhadap proses hukum yang ditangani oleh Denpom I/5 Medan.

"Memang katanya sudah ditahan (Kopral Nirwansyah), tapi status tersangka tidak ada. Karena Nirwansyah yang punya pistol," sebutnya.

"Kalau memang Nirwansyah itu yang mengakui punya pistol, kenapa Edi Suranta Gurusinga tidak dilepaskan, ada apa ini," tambahnya.

Rosleni menyampaikan bahwa, saat berjalannya aksi unjuk rasa pihak Denpom I/Bukti Barisan sama sekali tidak ada menemui mereka.

"Tidak ada jawaban, kami dari siang di sini," bebernya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dalam kasus Edi Suranta Gurusinga, polisi salah prosedur dalam penetapan tersangka.

"Edi Suranta Gurusinga tidak pernah mempunyai senjata api. Salah tangkap, makanya kami desak kasus ini terang benderang, kasus ini ada rekayasa, ada permainan," ujarnya.

Terkait unjuk rasa ini, Tribun-medan telah berupaya mewawancarai pihak Denpom I/5 Medan, namun mereka menolak memberikan keterangan.

Godol Jalani Sidang Perdana di PN Lubukpakam

Pada hari yang sama, Selasa, 16 April 2024, Pengadilan Kelas 1A Negeri Lubuk Pakam, Deliserdang, menyidangkan perkara terdakwa Edi Suranta Gurusingan ( Edy Suranta Gurusinga ) alias Godol yang ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Medan atas kepemilikan senjata api.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Simon CP Sitorus SH, Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya SH MH dan Hasraruddin Anwar SH MH.

Tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Jhon Wesli, Yuspita Br Ginting, dan Amelia Tarigan.

Terdakwa Godol didampingi penasihat hukumnya Thomas J. Tarigan, Suhendri Umar Tarigan.

Setelah hakim ketua membuka sidang dan dinyatakan terbuka untuk umum, hakim mempersilahkan penuntut umum membacakan surat dakwaannya.

Terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol dengan dakwaan Tunggal melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol dengan dakwaan Tunggal melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. (IST)

Penuntut umum mendakwa terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol dengan dakwaan Tunggal melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Dalam persidangan Hakim Ketua menanyakan apakah terdakwa dalam keadaan sehat kemudian ditanyakan juga apakah terdakwa sudah menerima surat dakwaan.

Sementara itu untuk eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, Hakim Ketua memberikan waktu selama satu minggu dan menyatakan sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa 23 April 2024 lalu mendatang.

Sidang perdana terdakwa Godol di Pengadilan Lubuk Pakam diwarnai unjuk rasa pendukung Godol.

Personel Polreta Deliserdang dan Dit Samapta Polda Sumut membagi-bagikan air minum kepada pengunjuk rasa dalam sidang perdana Edy Suryanta Gurusinga alias Godol atas perkara kepemilikan senjata api di Pengadilan Lubuk Pakam diwarnai unjuk rasa, Selasa (16/04/24) Siang.
Personel Polreta Deliserdang dan Dit Samapta Polda Sumut membagi-bagikan air minum kepada pengunjuk rasa dalam sidang perdana Edy Suryanta Gurusinga alias Godol atas perkara kepemilikan senjata api di Pengadilan Lubuk Pakam diwarnai unjuk rasa, Selasa (16/04/24) Siang. (IST)

Terdakwa Godol merupakan ditangkap petugas gabungan dalam penggrebekan lapak judi di Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, pada Rabu (13/3/2024) dinihari.

Di lokasi petugas awalnya mengamankan sebanyak 21 orang yang berada di kawasan tersebut.

Lalu, setelah hasil pemeriksaan dan gelar perkara 20 orang dipulangkan karena tidak terbukti.

Sementara satu pelaku berinisial ESG ditahan oleh pihak kepolisian, karena kepemilikan senjata api.

"Barang bukti yang bersangkutan ini, ada satu pucuk senjata api jenis pistol merk Daewoo, lalu ada satu buah samurai, tiga bilah pisau, satu buah piring diduga dadu dan tutup dadu," kata Jama kepada Tribun Medan, Kamis (14/3/2024).

Katanya, saat dilakukan penggrebekan pelaku ini sempat membuang barang bukti berupa senjata api tersebut ke semak-semak.

Namun, aksinya ini sempat diketahui oleh petugas yang melakukan penggrebekan dan langsung menangkapnya.

"Personel dari Gegana melihat tersangka inisial ESG ini melemparkan senjata api ke semak-semak, dan berhasil ditemukan. Selanjutnya pelaku langsung diborgol dan diboyong ke Polrestabes Medan," sebutnya.

Jama mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami dari mana asal usul senjata api itu didapat oleh pelaku.

Dikatakannya, pelaku ini merupakan mantan personel polisi yang sekarang merupakan Ketua Brigade Khusus (Brigsus) Pemuda Karya Nasional (PKN) Pancur Batu.

"Setahu kami dia ini ketua Brigsus PKN. Dugaan mantan polisi," ucap Jama.

Lebih lanjut, ia mengatakan terhadap perbuatannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved