Berita Medan
Ratusan Warga Pancur Batu Blokade Jalan dan Geruduk Markas Denpom 1/5 Medan
Mereka langsung berorasi di depan kantor Denpom 1/5 Medan menggunakan alat pengeras suara dan sambil berjoget ria.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ratusan warga dari Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, menggeruduk Markas Denpom 1/5 Medan di Jalan Letjen Suprapto, Kota Medan, Selasa (16/4/2024) sore.
Amatan tribun-medan.com, ratusan warga ini datang secara berbondong-bondong menaiki angkot.
Setibanya di lokasi para warga ini langsung memblokade jalan dan langsung membanjiri jalanan.
Mereka langsung berorasi di depan kantor Denpom 1/5 Medan menggunakan alat pengeras suara dan sambil berjoget ria.
"Kami masyarakat Pancur Batu, kami mohon kepada bapak Jenderal TNI Agus Subiyanto Panglima TNI kami mohon pengertiannya," teriak seorang peserta aksi.
Informasi yang diperoleh oleh Tribun Medan, kedatangan ratusan warga ini untuk meminta agar Edi Suranta Gurusinga ( Edy Suryanta Gurusinga ) alias Dogol yang ditangkap Polrestabes Medan atas dugaan kepemilikan senjata api dibebaskan.
Sebab menurut mereka, senjata api tersebut bukanlah merupakan milik dari Edi Suranta Gurusinga.
Para peserta aksi juga turut membawa spanduk yang bertuliskan, 'Mohon kepada Komisi Yudisial menghukum mafia pengadilan'
Rosleni, seorang peserta aksi, kedatangannya ke markas Denpom I/5 Medan, mendesak proses hukum kepemilikan senjata api yang melibatkan oknum Kodam I/Bukit Barisan bernama Kopral Nirwansyah.
Kata Rosleni, sebelumnya senjata api tersebut awalnya dituding milik Edi Suranta Gurusinga yang ditangkap oleh personel Satreskrim Polrestabes Medan.
Namun belakangan, ternyata senjata api jenis pistol Daewoo ternyata merupakan milik Kopral Nirwansyah.
"Kami keluarga Edi Suranta Gurusinga mendesak Kapendam I Bukit Barisan memberikan pernyataan proses hukum terhadap Kopral Nirwansyah," kata Rosleni kepada Tribun-medan, Selasa (16/4/2024).
"Kami juga mendesak bapak Panglima TNI, Kasad memberikan perhatian terhadap kasus bapak Edi Suranta Gurusinga,"
"Mendesak Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung turun ke Pengadilan Negeri Lubukpakam dan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, untuk memeriksa adanya kejanggalan kasus Edi Suranta Gurusinga," sambungnya.
Dijelaskannya bahwa, Kopral Nirwansyah telah mengakui bahwa senjata api tersebut merupakan miliknya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-di-depan-markas-Denpom-15-Medan-Jalan-Letjen-Suprapto.jpg)