Berita Medan

BESOK, Sidang Pembunuhan Wanita di Kosan Digelar di PN Medan, Berikut Saksi yang Akan Dihadirkan

Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting mengatakan, bahwa para saksi yang akan dihadirkan ada 3 bagian.

Editor: Ayu Prasandi
istimewa
TERGIUR Ajakan untuk Layani Echa Tampubolon, Panji Satrio Batal Menikah dan Mendekam di Penjara. Polrestabes Medan telah menahan Panji Satria (25) tersangka dugaan pembunuhan wanita bernama Echa Tampubolon (32) di kamar kosnya di Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara. Panji Satrio menyerahkan diri diantar keluarganye ke Polsek Medan Kota pada Sabtu (2/12/2023) atau 2 hari setelah dugaan pembunuhan Echa. (Istimewa) 

Keduanya bertemu sekitar dua minggu lalu. Ketika itu, Panji datang ke kamar kos Echa. Keduanya pun melakukan hubungan intim.

Menurut Frans, saat itu Panji membayar sesuai dengan yang disepakati. "Kita katakan si Echa semacam jual diri. Panji bayar, pertama," kata Frans, Selasa (5/12/2023).

Kompol Teuku Fathir Mustafa juga mengamini Panji dan Echa berkenalan lewat aplikasi online. Namun, dia enggan menyebutkan aplikasi yang dimaksud.

2. Pertemuan Kedua

Dua pekan berselang, atau tepatnya hari Kamis (30/11/2023), Panji dan Echa kembali berkomunikasi. Kali ini Echa yang mengajak ketemuan.

Namun, Panji menolak dengan alasan mau menikah pada hari Minggu (3/12/2023). Echa lalu menjanjikan uang Rp 1 juta jika Panji mau datang ke indekosnya.

Gayung bersambut, Panji datang ke kos Echa sekitar pukul 19.00 WIB. Keduanya pun kembali berhubungan badan.

Usai persetubuhan, Panji menagih janji Echa. Namun, korban enggan memberikannya.

Echa malah meminta agar Panji membatalkan pernikahannya pada 3 Desember. Bukan cuma itu, korban meminta agar dinikahi Panji.

"Setelah berhubungan badan, diminta uang yang dijanjikan Echa tadi ternyata gak dikasih.
Kata Echa, 'Baru kukasih kalau kau batalkan pernikahanmu.' Gak dikasihnya juga uangnya," kata Frans, Selasa (5/12/2023).

"Nah, si Panji emosi karena sudah berharap (dikasih uang 1 juta), kecewa dan malah disuruh membatalkan pernikahannya pula, di situ dicekiknya si Echa, dipiting leher," sambung Frans.

Keterangan berbeda disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa. Ia menyebut pelaku tergiur dengan kalung emas yang dipakai oleh korban dan berniat untuk mengambilnya.

"Tindak pidana tersebut diawali dengan upaya tersangka melakukan pencurian terhadap kalung korban," kata Fathir kepada Tribunmedan, Selasa (5/12/2023).

Ketika pelaku hendak merampas kalung tersebut, korban memberikan perlawanan. Pelaku kemudian mencekik korban hingga tak berdaya.

Setelah itu, Panji melarikan diri dengan membawa kalung milik korban.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved