Berita Medan
BESOK, Sidang Pembunuhan Wanita di Kosan Digelar di PN Medan, Berikut Saksi yang Akan Dihadirkan
Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting mengatakan, bahwa para saksi yang akan dihadirkan ada 3 bagian.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Besok, sidang perkara pembunuhan oleh terdakwa Panji Satria (25) akan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Panji diketahui diadili karena melakukan pembunuhan terhadap perempuan bernama Echa Tampubolon yang dilakukan terdakwa didalam kamar kosan di Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota.
Adapun agenda pada persidangan yang akan digelar pada Selasa (16/4/2024) beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting mengatakan, bahwa para saksi yang akan dihadirkan ada 3 bagian.
"Yang punya kos, pacar korban, dan polisi," kata Asepte kepada Tribun Medan, Senin (15/4/2024).
Selain itu, Ia mengatakan bahwa persidangan akan dimulai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
"Sesuai jadwal," sebutnya.
Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, persidangan agenda pemeriksaan saksi tersebut akan digelar pada pukul 13.30 WIB.
Selain itu, sesuai kolom pemberitahuan, sidang akan dilakukan pada ruang Cakra VIII.
JEJAK KASUS Panji Satria
Perjalanan kasus Panji Satria (25) tersangka pembunuhan Echa Tampubolon (32), janda beranak satu asal Balige, Kabupaten Toba, diwarnai berbagai kisah bak sinetron.
Berawal kenalan di aplikasi online, Panji Satria menemui Echa Tampubolon di kamar kosnya di Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota.
Bukan pertemuan biasa. Keduanya melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri. Panji lalu pamit dan membayar Echa sesuai kesekapatan.
Dua pekan berselang, tepatnya Kamis (30/11/2023), Echa menghubungi Panji dan mengajaknya bertemu. Panji menolak dengan alasan akan menikah tiga hari lagi, tepatnya Minggu, 3 Desember 2023.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Layani-Echa-Tampubolon-Panji-Satrio-Batal-Menikah-dan-Mendekam-di-Penjara.jpg)