Polres Simalungun

Penangkapan Pengedar Narkoba di Simalungun, Polisi Amankan Sabu dan Ganja

Aan (27)  warga Huta IV Sumber Sari, Nagori Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Aan (27)  warga Huta IV Sumber Sari, Nagori Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun diamankan Polisi karena kepemilikan sabu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungu dipimpin IPDA Dommes Marbun menangkap seorang pria diduga pengedar narkotika di perkebunan sawit milik Idris di Huta VI Sumber Sari, Nagori Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (28/03/2024) pukul 10.00 WIB.

Tersangka bernama Aan Ramdhan Pohan, alias Aan (27)  warga Huta IV Sumber Sari, Nagori Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk 8 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,81 gram dan 1 bungkus plastik asoi putih berisi ganja dengan berat bruto 7,81 gram.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang lain, antara lain sebuah handphone Android merek Vivo warna hitam, bungkus kertas TikTak, ball plastik klip kosong, dompet kain, sepeda motor Honda CB150R warna putih, dan uang tunai sebesar Rp 149.000,-.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang diidentifikasi sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang saat itu sedang melintas menggunakan sepeda motor.

Selama interogasi awal, Aan mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, yang ia peroleh untuk dijual lagi.

Sabu diperoleh dari seseorang bernama Golap yang berada di Huta Sumber Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, sedangkan ganja diperoleh dari seseorang bernama Deni yang berada di Kota Pematangsiantar.

Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Ivan Rinaldy Pane, SH., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Simalungun.

"Ini merupakan salah satu upaya kontinu kami dalam memerangi narkoba. Kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain dan menjadi bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Simalungun," ujar AKP Ivan Rinaldy Pane.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved