Berita Viral

SOSOK SAD Penyanyi Dangdut Ditangkap karena Open BO, Suami Jadi Muncikari, Sehari Layani 5 Tamu

Biduan dangdut tersebut berinisial SAD (25) memiliki nama panggung AS. Tersangka pasutri AL dan SAD menjalankan bisnis prostitusi online 8 bulan.

Kolase
Ilustrasi - SOSOK SAD Penyanyi Dangdut Ditangkap karena Open BO, Suami Jadi Muncikari, Sehari Layani 5 Tamu 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok SAD, penyanyi dangdut ditangkap karena open BO.

Sang suami berperan jadi muncikari dan mencari pelanggan untuk istrinya. 

Dalam sehari SAD bisa melayani sampai 5 tamu.

Ilustrasi Open BO
Ilustrasi Open BO (Instagram @unfaedah)

Biduan dangdut dan suaminya tega jajakan wanita lewat aplikasi MiChat.

Keduanya menjalankan bisnis prostitusi online dan berperan sebagai muncikari.

Keduanya diringkus Polres Blitar Kota.

Biduan dangdut tersebut berinisial SAD (25) memiliki nama panggung AS.

Pelaku berasal dari Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Sementara sang suami, AL (30), kini mendekam di sel tahanan Porles Blitar Kota.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Yakin Sandra Dewi Bisa Terseret, Ungkap Kejanggalan Tak Tahu Harta Suami

Pasutri AL dan SAD berperan sebagai mucikari.

AL dan SAD ditangkap bersama tiga pelaku lainnya yang menjadi operator aplikasi kencan online dan mencari pelanggan.

Ketiga pelaku yang menjadi operator aplikasi, yaitu, DH (23) warga Lampung Timur Provinsi Lampung, GH (21) warga Bogor Provinsi Jawa Barat dan GA (23) warga Lampung Timur Provinsi Lampung.

"Para pelaku kami tangkap di hotel OYO, Jl Bali, Kota Blitar, pada Kamis (21/3/2024)," kata Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, Rabu (27/3/2024) dikutip tribun-medan.com dari TribunJabar.com

Ilustrasi open BO
Ilustrasi open BO (Kolase)

Penangkapan para pelaku berawal dari penggerebekan kasus prostitusi online di sebuah hotel di Jl Bali, Kota Blitar, pada Rabu (20/3/2024) malam.

Selanjutnya, polisi menangkap para pelaku yang menjadi mucikari dan operator aplikasi yang berada di Kediri.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, uang transaksi dan alat kontrasepsi.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved