Berita Persidangan

Kurir 140 Kg Sabu Asal Medan Maimun Ini Lolos dari Hukuman Mati, Divonis Pidana Penjara Seumur Hidup

Kurir 140 kilogram ganja divonis pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/3/2024).

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi saat membacakan amar putusannya terhadap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/3/2024). Terdakwa Jumidah kini lolos dari hukuman mati karena divonis pidana penjara seumur hidup dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 140 kilogram. 

Terdakwa sebelumnya sudah dua kali menerima ganja dari saksi Salman, antara lain yang pertama sekitar bulan April 2023 sebanyak 70 Kilogram, yang kedua pada bulan Agustus 2023 2 minggu sebelum ditangkap sebanyak 50 Kilogram.

Saksi salman, saksi Ilyas Putra dan saksi Mirsamsuri (penuntutan dilakukan terpisah) secara bersama-sama membawa narkotika jenis ganja dari Gayo Lues Aceh atas perintah dari Sudir (DPO) untuk kemudian bersepakat untuk menyerahkannya kepada terdakwa Jumidah di Medan.

(cr28/tribun-medan.com)

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved