Berita Persidangan
Kurir 140 Kg Sabu Asal Medan Maimun Ini Lolos dari Hukuman Mati, Divonis Pidana Penjara Seumur Hidup
Kurir 140 kilogram ganja divonis pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/3/2024).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kurir 140 kilogram ganja divonis pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/3/2024).
Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi menilai bahwa terdakwa yang bernama Jumidah terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata Majelis hakim.
Menurut hakim, hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberatasan peredaran narkotika.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ucapnya.
Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
Atas vonis tersebut, wanita asal Kecamatan Medan Maimun tersebut kini lolos dari hukuman mati.
Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya, JPU Roceberry Christanthy Damanik dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa mengatakan bahwa petugas dari BNN propinsi Sumatera Utara yang beranggotakan saksi Sanusi, saksi Angga Subanri dan saksi Eko Setyo Prabowo mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya orang yang akan membawa narkotika jenis ganja dengan menggunakan mobil dari Aceh menuju Medan dengan melewati jalan Berastagi Kabupaten Karo.
Atas informasi tersebut para saksi langsung melakukan penyidikan dan sekitar pukul 15.00 WIB para saksi telah mengetahui keberadaan orang yang membawa ganja tersebut dengan menggunakan mobil Toyota Avanza plat BL 1630 GV sedang melintas di Jalan Letjend Jamin Ginting, Desa Sembahe, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
"Lalu para saksi melakukan penyetopan terhadap mobil avanza yang dicurigai sedang membawa narkotika jenis ganja tersebut dan didalamnya terdapat 3 orang laki-laki dengan posisi 2 orang berada di depan yaitu saksi Salman alias Aman Devi yang membawa mobil, saksi Ilyas Putra dan saksi Mirsamsuri berada di bangku tengah lalu saat dilakukan penggeledahan dari dalam mobil ditemukan dan disita 6 buah karung setelah berisikan 140 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 140.000 gram, satu buah handphone merk Infinix Type 657C warna hitam nomor panggil 081366217352 Imei 1. 357280894130340 Imei 2. 357280894130357 milik saksi Salman," urai Jaksa.
Dimana dari pengakuan saksi Salman, saksi Ilyas Putra dan saksi Mirsamsuri (penuntutan dilakukan secara terpisah) ganja tersebut akan diterima oleh terdakwa Jumidah sesampainya di Medan, lalu para saksi penangkap dari BNN beserta dengan ketiga saksi melanjutkan perjalanan menuju medan dan menyuruh saksi Salman menghubungi terdakwa Jumidah untuk kesepakatan lokasi bertemu.
Atas kesepakatan saksi Salman dan terdakwa Jumidah untuk melakukan serah terima ganja di luar pintu tol Bandar Selamat Kota Medan. Sesampainya di pintu keluar gerbang tol Bandar Selamat, terdakwa yang terlihat sedang menunggu bersama saksi Hendra tersebut langsung dilakukan penangkapan dan dari terdakwa disita satu buah handphone Android merek Samsung Galaxy A13 warna pict nomor panggil 082168510676, nomor WA 085831373985 Nomor Imei 352192660898841 milik terdakwa Jumidah.
Bahwa terdakwa menjemput dan menerima ganja yang dibawa oleh saksi Salman, Saksi Ilyas Putra dan saksi Mirsamsuri dari Aceh adalah atas perintah dari Solihin (DPO) untuk kemudian diberikan kepada Sukirman (DPO).
"Adapun upah yang diterima terdakwa dari Solihin untuk menjemput dan menerima ganja yaitu uang belanja sebanyak Rp 500 ribu sampai dengan Rp 700 ribu setiap minggunya," ucapnya.
| Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili |
|
|---|
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Majelis-hakim-yang-diketuai-Ahmad-Sumardi_.jpg)