Sat Narkoba Polres Padanglawas Tangkap Pengedar Narkoba, 10.30 Gram Sabu Disita

 Sat Narkoba berhasil menangkap pengedar narkoba dan pemakai narkoba jenis sabu di dalam rumah di Desa Ujung Batu 3. Kec. Huragi Kab. Padanglawas

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Sat Narkoba berhasil menangkap pengedar narkoba dan pemakai narkoba jenis sabu di dalam rumah di Desa Ujung Batu 3. Kec. Huragi Kab. Padanglawas, Senin (18/03/2024) Pukul 01.00 Wib Pagi. 

TRIBUN-MEDAN.com, PADANGLAWAS - Sat Narkoba berhasil menangkap pengedar narkoba dan pemakai narkoba jenis sabu di dalam rumah di Desa Ujung Batu 3. Kec. Huragi Kab. Padanglawas, Senin (18/03/2024) Pukul 01.00 Wib Pagi.

Saat di konfirmasi Kapolres AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap SH mengatakan telah mengamankan 6 (Enam) orang tersangka pengedar sabu dan pemakai di Desa Ujung Batu 3. Kec. Huragi Kab. Padanglawas dan Desa Sigalapung Kec. Huragi Kab. Padanglawas.

"Di lokasi pertama di dalam rumah SDR K (34) tahun warga Desa Ujung Batu 3. Kec. Huragi Kab. Padanglawas, petugas berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka yaitu K (34) tahun Desa Ujung Batu Sosa,MFA(20) tahun Desa Ujung Batu III,AS (28) Tahun desa Tran Aliaga II dan AM (38) tahun Desa Tran Aliaga," ujar Kasat, Selasa (19/03/2024).

Kemudian Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap SH melakukan pengembangan dari saudara K (34) tahun mendapatkan informasi langsung bergerak ke Desa sigalapung kec. Huragi Kab. Padanglawas berhasil menangkap dan mengamankan SDR DRN (31) tahun ALS Kenek warga Desa Sigalapung Kec. Huta Raja Tinggi dan ML (27) tahun Desa Tanjung Baringin Kec Hutaraja Tinggi Kabupaten Padanglawas

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Ujung Batu III Kec Huta Raja Tinggi Kab Padanglawas Tepatnya di dalam rumah milik Sdr K (34) sering di jadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Baca juga: Demi Pelaksanaan Salat Tarawih yang Khusyuk, Polres Sibolga Laksanakan Pengamanan di Masjid

"Berdasarkan informasi tersebut KBO Sat Narkoba IPDA Eben Pakpahan bersama personel melakukan pengintaian dan penyidikan terhadap informasi tersebut," ucapnya.

Kemudian Kasat Narkoba didampingi Kbo Sat Narkoba melakukan penggerebekan ke rumah K (34) tahun dan mengamankan 4 (empat) orang pelaku dan mengamankan barang bukti (satu) paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,37 milik sdr K (34) tahun,1 (satu) buah bong alat isap sabu dan 1 (satu) buah timbangan.

Selanjutnya Kasat Narkoba melakukan pengembangan, dari keterangan sdr K (34) tahun, sabu itu diperoleh dari sdr DRN (31) tahun ALS Kenek Desa Sigalapung Kec. Huta Raja Tinggi.

Dari hasil pengembangan tersebut petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,30 gram milik DRN (31) tahun ALS Kenek.

"Keenam tersangka yang kita amankan di dua lokasi bersama barang bukti kita amankan ke Sat Narkoba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk proses selanjutnya," pungkasnya.(*) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved