Medan Terkini

Jual Makanan Mengandung Babi, Swalayan Maju Bersama Resmi Dilaporkan Konsumennya ke Polda Sumut

Manajemen swalayan berinisial MB resmi dilaporkan ke Polda Sumut karena menjual produk makanan yang mengandung babi.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
MAKANAN MENGANDUNG BABI - Suasana di swalayan Maju Bersama, di Jalan Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal, setelah viral ada produk non halal mengandung babi di etalase makanan halal, Sabtu (16/3/2024) malam. Manajemen mengakui adanya kelalaian dan janji tak mengulangi kesalahannya. 

Katanya, hal ini bermula ketika ada produk yang tiga bulan lagi memasuki kedaluwarsa dan harus diberikan diskon khusus di etalase diskon.

Nah, produk non halal mengandung babi itu termasuk produk yang harus mendapat diskon.

Sebelum dipajang ke rak halal, produk tersebut ditarik ke bagian stok untuk diberikan harga khusus, lalu diserahkan kepada petugas yang ada di toko.

Ketika proses penyusunan inilah pegawai lalai, malah meletakkan produk non halal mengandung babi ke etalase produk halal dengan keterangan harga khusus.

Kata Rio, baik produk non halal sedang diskon maupun tidak seharusnya tetap berada di etalase non halal.

"Kemudian inventori menyerahkan kembali kepada bagian lapangan. Di bagian lapangan mereka tidak melihat barang itu dengan teliti, ternyata itu barang non halal. Dia lihat barang itu sudah mendapatkan diskon khusus, langsung dia susun di etalase yang halal, tapi ada juga keterangan diskon khusus,"kata Rio.

Secara khusus, manajemen Maju Bersama meminta maaf kepada korban dan konsumen seluruh konsumen.

Mereka mengakui kelalaiannya dan berjanji tidak akan mengulangi hal serupa.

Atas kejadian itu mereka mengakui ada dampak yang dirasakan manajemen supermarket.

Ditanya soal dilaporkan ke Polda Sumut, Rio mengaku belum mengetahui.

Katanya, baik dari Kementerian Agama dan Dinas Perdagangan sudah datang mengecek dan memberikan arahan.

"Belum tau kalau dilaporkan. Saya mohon maaf sebesar-besarnya, terutama kepada korban juga seluruh masyarakat kota Medan kita meminta maaf Yang sebesar-besarnya atas kelalaian kita."

Sebelumnya, Maju Bersama, salah satu supermarket di Jalan Gagak Hitam /Ring Road Kota Medan resmi dilaporkan ke Polda Sumut karena menjual produk makanan yang mengandung babi di etalase produk halal.

Pelapornya adalah Abdul Hakim Sorimuda Harahap seorang konsumen yang sempat mengonsumsi makanan tersebut.

Abdul Hakim juga tercatat sebagai seorang Jaksa dan kini menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkab Serdang Bedagai.

(dra/cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved