Medan Terkini

Sering Bongkar Rumah Warga, Maling Kambuhan Pincang Ditembak Polisi

Pelaku diberikan tindakan tegas di kedua kakinya, karena berusaha melawan petugas dengan menggunakan sebilah pisau.

TRIBUN MEDAN/HO
Tampang pelaku seusai diamankan polisi di Polsek Medan Baru. 

"Kemudian pada bulan Desember tahun 2023 dan Maret 2024, pelaku ini juga mengaku melakukan pencurian dan menjual hasil curiannya ke tukang barang bekas, hasilnya untuk bermain judi slot," sambungnya.

Dikatakan Yayang, usai ditangkap pelaku ini sempat dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis di kedua kakinya yang ditembak.

Kemudian, pelaku pun langsung diboyong ke Polsek Medan Baru untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses hukum.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 e sub 362 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.


(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved