Medan Terkini

Sering Bongkar Rumah Warga, Maling Kambuhan Pincang Ditembak Polisi

Pelaku diberikan tindakan tegas di kedua kakinya, karena berusaha melawan petugas dengan menggunakan sebilah pisau.

TRIBUN MEDAN/HO
Tampang pelaku seusai diamankan polisi di Polsek Medan Baru. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satu orang pelaku spesialis bobol rumah pincang ditembak Polisi.

Pelaku yakni bernama, Jimmy Prabowo (33) warga Jalan Titipapan, Kelurahan Seikambing D, Kecamatan Medan Petisah.

Menurut Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Pratama Rizki mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan ulahnya.

Dimana, pelaku ini sudah sering kali beraksi membongkar rumah warga dan juga mencuri pagar.

"Pelaku ini sudah sering beraksi di kawasan Jalan Titipapan," kata Yayang kepada Tribun-medan, Rabu (13/3/2024).

Katanya, setelah menerima laporan dari warga pihaknya pun melakukan penyelidikan dan mendapatin informasi keberadaan pelaku.

Saat itu, pelaku yang sedang berada di Jalan Titipan, Kecamatan Medan Petisah, itupun langsung ditangkap, pada Minggu (10/3/2024) kemarin.

"Pelaku ditangkap saat sedang duduk-duduk di kawasan tersebut," sebutnya.

Yayang menuturkan, usai ditangkap pihaknya pun langsung melakukan pengembangan.

Namun, waktu itu pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan berupaya melarikan diri.

Polisi yang melihat ulahnya, langsung memberikan tindakan tegas dan terukur kearah kakinya.

"Pelaku diberikan tindakan tegas di kedua kakinya, karena berusaha melawan petugas dengan menggunakan sebilah pisau," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan dari hasil pengembangan polisi menyita sejumlah barang bukti yakni empat buah besi pagar.

Satu buah Brecket TV, empat buah potongan besi, dan satu potong celana hitam yang digunakan pelaku pada saat beraksi.

"Pelaku ini merupakan residivis pelaku bongkar rumah, dia pernah dipidana pada tahun 2021," ujarnya.

"Kemudian pada bulan Desember tahun 2023 dan Maret 2024, pelaku ini juga mengaku melakukan pencurian dan menjual hasil curiannya ke tukang barang bekas, hasilnya untuk bermain judi slot," sambungnya.

Dikatakan Yayang, usai ditangkap pelaku ini sempat dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis di kedua kakinya yang ditembak.

Kemudian, pelaku pun langsung diboyong ke Polsek Medan Baru untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses hukum.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 e sub 362 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.


(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved