Berita Viral

VIRAL Foto Ibu dan Anak Saling Berpelukan di Dalam Sel, Padahal Korban Pengeroyokan, Ini Kata Kejari

Baru-baru ini, viral di media sosial video yang cukup memprihatinkan, yakni seorang ibu bersama anaknya berada di dalam sel tahanan.

Editor: Liska Rahayu
Kompas
VIRAL Foto Ibu dan Anak Saling Berpelukan di Dalam Sel, Padahal Korban Pengeroyokan, Ini Kata Kejari 

TRIBUN-MEDAN.com - Baru-baru ini, viral di media sosial video yang cukup memprihatinkan, yakni seorang ibu bersama anaknya berada di dalam sel tahanan.

Keduanya saling berpelukan. Tentu orang yang melihat akan iba, mengapa seorang ibu dan anaknya ditahan?

Usut punya usut, ternyata peristiwa itu terjadi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam rekaman itu, terlihat beberapa orang yang diduga sekuriti dan pegawai Kejari Makassar sedang adu mulut dan saling dorong dengan seorang perempuan.

Tak hanya itu, terlihat juga sebuah foto seorang perempuan dan anaknya berada di dalam tahanan.

"Ada anak kecil, anak-anak. Memukul-memukul," ucap perempuan yang merekam insiden itu dikutip dari Kompas.com, Minggu (10/3/2024).

"Siapa yang memukul," timpal pria yang memakai seragam sekuriti Kejari sambil memegang handphone.

"Itu anak-anak masuk dijeruji, itu anak-anak masa mau dimasukan di sel," kata perempuan tersebut.

"Kalau kabur ki bagaimana, kalau kabur siapa yang mau tannggujawab" ucap pria bertumbuh tambun.

"Kalau mau kabur, kabur dari dulu. Ada penjamin, seadainya mau kabur, kabur dari kemarin dikepolisian," timpal perempuan itu.

Terdakwa bersama anaknya di dalam tahanan

Keributan diduga akibat pihak Kejari Makassar akan menahan seorang perempuan bernama Titania Ferentsia (25), warga Jl Dr Ratulangi Makassar bersama dengan anak laki-lakinya yang masih berusia 5 tahun.

Hal itu diungkapkan oleh St Fatimah selaku penasihat hukum Titania Ferentsia kepada awak media, Jumat (8/3/2024).

"Sebelumnya klien saya ini dilaporkan kasus 351 di mana ancaman hukumannya itu satu tahunan," ujarnya.

Sedangkan kliennya itu menjadi korban pengeroyokan pasal 170 dengan ancaman hukuman lima tahun yang dilakukan oleh mantan ipar Titania Ferentsia.

Sumber: Warta kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved