Berita Medan
Sidang Siswi SMP Dirudapaksa Paman &Sepupu Dinilai Berlangsung Kilat, Pengamat Sebut Ada Kejanggalan
Pengamat Hukum Muslim Muis menilai, bahwa banyak kejanggalan yang ada dalam proses persidangan.
"Kita minta korban harus memperjuangkan itu, kalau perlu Lembaga Perlindungan Anak turun tangan," ujarnya.
Bukan hanya itu, Muslim juga mempertanyakan dimana kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang kini mendampingi korban.
Seharusnya, lanjut Muslim, LPSK harus aktif melakukan pembelaan terhadap korban.
"LPSK seharusnya aktif untuk melakukan pembelaan terhadap anak ini. Dan juga kita minta lembaga-lembaga perlindungan anak, untuk sama-sama turun membela sianak ini," pungkasnya.
Saat ini, tribun-medan.com masih menunggu tanggapan dari pihak LPSK mengenai kasus ini.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP swasta di Kota Medan berinisial AZZ diduga menjadi korban rudapaksa pamannya bernama Muhammad Ripin Dalimunthe dan sepupunya bernama Syarif Nur Hanif Dalimunthe.
Akibat peristiwa ini korban hamil dan kini sudah melahirkan di rumah aman.
Ia diduga dilecehkan dan dirudapaksa oleh Syarif Nur Hanif Dalimunthe sejak kelas VI SD sampai 21 April 2023 atau kelas III SMP.
Artinya, Syarif, anak ke pertama dari Muhammad Ripin Dalimunthe telah memerkosa sepupunya selama hampir 3 tahun.
Kemudian, kebejatan Muhammad Ripin Dalimunthe diduga berlangsung sekitar pada 12 Juli 2022 sampai 13 Agustus 2023.
Saat itu Muhammad Ripin memerkosa hanya beberapa hari setelah dia pulang berhaji bersama sang istri.
(cr28/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/oknum-guru-SMK-Negeri-14-Medan.jpg)