Berita Medan
Sidang Siswi SMP Dirudapaksa Paman &Sepupu Dinilai Berlangsung Kilat, Pengamat Sebut Ada Kejanggalan
Pengamat Hukum Muslim Muis menilai, bahwa banyak kejanggalan yang ada dalam proses persidangan.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Sidang kasus rudapaksa yang dilakukan oleh paman dan sepupu korban, dinilai berjalan kilat di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Adapun yang menjadi terdakwa yakni Muhammad Ripin Dalimunthe selaku paman dan Syarif Nur Hanif Dalimunthe sepupu dari korban AZZ.
Kini, kasus tersebut sedang bergulir di PN Medan.
Dari informasi yang diterima Tribun Medan, proses berjalannya sidang tersebut diduga terburu-buru atau sering disebut sidang kilat.
Selain itu, pada persidangan sebelumnya, suasana sempat ricuh karena pihak korban tidak terima proses persidangan berjalan terlalu terburu-buru.
Pengamat Hukum Muslim Muis menilai, bahwa banyak kejanggalan yang ada dalam proses persidangan.
Pasalnya, perkara tersebut merupakan tindak pidana yang seharusnya proses persidangan berjalan dengan panjang sesuai aturannya.
"Itu melanggar hukum, karena ini kan tindak pidana biasa, bukan tindak pidana miring (Tipiring) yang proses sidangnya singkat. Seharusnya majelis hakimnya tau akan hal itu," kata Muslim Muis, Rabu (6/3/2024).
Dengan tegas, Muslim Muis meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut haruslah dilaporkan apabila benar melakukan kesalahan.
Tak hanya itu, Ketua Pengadilan pun harus bertanggung jawab mengenai permasalahan yang ada.
"Bukan hanya hakimnya aja yang diperiksa, Ketua Pengadilan juga diperiksa dan harus bertanggung jawab akan itu," tegasnya.
Ia meminta, apabila terbukti bersalah, majelis hakim dan Ketua Pengadilan harus dicopot dari jabatan dan status hakimnya.
"Kalau memang terbukti bersalah, ya kita minta copot dia, masa dia gak tau soal itu," cetusnya.
Muslim menyebutkan, walaupun sidangnya tertutup tetapi seharusnya tetap dilaksanakan pemeriksaan seperti prosedur yang telah ditetapkan.
Selain itu, ia juga meminta agar Lembaga Perlindungan Anak turun tangan untuk mengawasi kasus tersebut.
"Kita minta korban harus memperjuangkan itu, kalau perlu Lembaga Perlindungan Anak turun tangan," ujarnya.
Bukan hanya itu, Muslim juga mempertanyakan dimana kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang kini mendampingi korban.
Seharusnya, lanjut Muslim, LPSK harus aktif melakukan pembelaan terhadap korban.
"LPSK seharusnya aktif untuk melakukan pembelaan terhadap anak ini. Dan juga kita minta lembaga-lembaga perlindungan anak, untuk sama-sama turun membela sianak ini," pungkasnya.
Saat ini, tribun-medan.com masih menunggu tanggapan dari pihak LPSK mengenai kasus ini.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP swasta di Kota Medan berinisial AZZ diduga menjadi korban rudapaksa pamannya bernama Muhammad Ripin Dalimunthe dan sepupunya bernama Syarif Nur Hanif Dalimunthe.
Akibat peristiwa ini korban hamil dan kini sudah melahirkan di rumah aman.
Ia diduga dilecehkan dan dirudapaksa oleh Syarif Nur Hanif Dalimunthe sejak kelas VI SD sampai 21 April 2023 atau kelas III SMP.
Artinya, Syarif, anak ke pertama dari Muhammad Ripin Dalimunthe telah memerkosa sepupunya selama hampir 3 tahun.
Kemudian, kebejatan Muhammad Ripin Dalimunthe diduga berlangsung sekitar pada 12 Juli 2022 sampai 13 Agustus 2023.
Saat itu Muhammad Ripin memerkosa hanya beberapa hari setelah dia pulang berhaji bersama sang istri.
(cr28/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/oknum-guru-SMK-Negeri-14-Medan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.