Sumut Terkini

Mulai Tahun Ini BUMD Deli Serdang Harus Bisa Kasih Keuntungan 30 Persen ke Pemkab

Tidak tanggung-tanggung 30 persen keuntungan dibebankan kepada perusahaan dan wajib disetor kepada Pemkab.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HO
Bupati Deli Serdang, M Ali Yusuf Siregar. 

Selama ini sejak berdiri perusahaan tidak pernah diberi target untuk memberikan keuntungan kepada Pemkab.

Hal ini membuat perusahaan selalu tampak berjalan ditempat dan tidak bermanfaat banyak bagi Pemkab setelah didirikan.

Kabag Hukum Deli Serdang, Muslih Siregar mengaku saat ini pihaknya tengah menyiapkan draf untuk persiapan kerjasama pemanfaatan aset lagi kepada PT BPJ.

Setelah kolam renang selanjutnya akan diserahkan pemanfaatan kerjasama untuk pengelolaan Gedung Convention Hall dan Plaza Kuliner di depan kantor Bupati.

Rencananya dalam minggu ini prosesnya sudah bisa diselesaikan. 

"Sifatnya kerjasama pemanfaatan jadi 30 persen dari keuntungan di kasih ke Pemkab mulai tahun ini. 30 persen itu selama satu tahun setelah diaudit kantor akuntan publik. 30 persen ke Pemkab dan 70 persen baru untuk mereka sendiri. Saat ini masih kita siapkan drafnya," kata Muslih.

Sebelum dibuat drafnya diakui Muslih sebelumnya sudah ada lebih dahulu pertemuan antara Pemkab dengan BUMD.

Karena itu garis-garis besar yang akan dibuat di draf sudah mereka siapkan. Selanjutnya akan dituangkan dalam bentuk perjanjian dan akan dinotariskan.

(dra/tribun-medan. com). 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved