Berita Medan
6 Terdakwa Perkara 45 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati di PN Medan
Kedua orang itu yakni Mahadir Muhammad selaku anak M Yakob dan menantunya bernama Safrizal.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - 6 terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 45 kilogram dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Keenam terdakwa yakni, Mahadir Muhammad, Safrizal, M Rahmad, Tgk Mansyur, Nur Fadli, dan Nasrun.
Terhadap keenam terdakwa, diketahui dua orang merupakan keluarga dari M Yacob yang sebelumnya menjalani persidangan dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 12 kg.
Kedua orang itu yakni Mahadir Muhammad selaku anak M Yakob dan menantunya bernama Safrizal.
"Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang, Selasa (5/3/2024).
Dalam nota tuntutannya, Jaksa menilai, bahwa perbuatan keenam terdakwa melanggar pasal Pasal 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke – 1 KUHP.
Menurut Jaksa, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam peredaran narkotika, meresahkan masyarakat.
"Terdakwa Nur Fadli serta Nasrun alias Agam l, sudah pernah dihukum," ucapnya.
"Tidak ada hal meringankan pada diri terdakwa," sambung Febrina.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaanya mengatakan, bahwa perkara ini bermula pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 05.30 WIB, saksi Jonggi H. Damanik, saksi Jamaludin A. Siregar dan saksi Togu S. Maju Simamora Anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Poldasu melakukan penangkapan terhadap Luthfi (Dilakukan Penuntutan Terpisah) di Bandara KNIA (Kuala Namu International Airpot) Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Lalu Luthfi menerangkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang disita petugas polisi didapat dari orang yang bernama Aris (dalam lidik).
Selanjutnya Luthfi juga memberikan informasi bahwa Aris (dalam lidik) juga akan melakukan pengiriman narkotika jenis sabu kembali, lalu Luthfi juga memberikan informasi berupa nomor handphone temannya yang bernama Aris (dalam lidik) dengan nomor +7778794238.
"Kemudian berdasarkan informasi yang diberikan tersebut, saksi polisi melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap Aris (dalam lidik) serta jaringannya. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 September 2023 saksi polisi mendapatkan informasi bahwa orang yang bernama Aris (dalam lidik) berada diseputaran Kota Langsa dan diduga membawa narkotika jenis sabu," kata Jaksa.
Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut atas keberadaan Aris (dalam lidik) tersebut lalu pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 WIB, saksi polisi melakukan penggerebekan terhadap satu unit mobil Daihatsu warna silver nomor Pol BL-1138-KY yang diduga digunakan oleh Aris (dalam lidik) untuk membawa narkotika jenis sabu dan dari penggerebekan tersebut dapat ditangkap terdakwa Safrizal dan Mahadir Muhammad (Dilakukan Penuntutan Terpisah) serta disita barang bukti berupa satu buah goni warna putih didalamnya terdapat 20 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Daguanyin yang dibalut dengan kertas karbon warna biru berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 20.000 gram netto.
"Selain itu juga ditemukan satu buah goni warna putih didalamnya terdapat 20 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Daguanyin yang dibalut dengan kertas karbon warna biru berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 20.000 gram netto, satu buah plastik bening didalamnya terdapat 5 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Daguanyin yang dibalut dengan kertas karbon warna biru berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 5.000 gram netto didalam mobil tersebut," urainya.