Breaking News

Medan Terkini

Mahasiswa yang Ngadu Dijebak 3 Pria Ngaku Polisi Dikabarkan Damai, LBH Medan Kecewa

Mahasiswa berinisial AK (17), yang sempat bikin heboh mengaku dijebak oleh tiga pria yang nyamar sebagai personel Polsek Sunggal dikabarkan berdamai.

TRIBUN MEDAN/HO
Korban (tengah) memegang surat perdamaian. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mahasiswa berinisial AK (17), yang sempat bikin heboh mengaku dijebak oleh tiga pria yang nyamar sebagai personel Polsek Sunggal dikabarkan sudah berdamai.

Kabar perdamaian tersebut terungkap setelah beredarnya foto korban didampingi diduga keluarga pelaku di Polsek Sunggal.

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Syaputra yang sempat mendampingi kasus tersebut mengaku kecewa dengan perdamaian yang dilakukan antara korban dan para pelaku.

"LBH Medan, menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Restoratif justice (RJ) yang dilakukan oleh sebelumnya klein kami AK, dengan diduga tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan yang ditangani oleh Polsek Sunggal," kata Irvan kepada Tribun-medan, Kamis (29/2/2024).

Katany, perdamaian yang dilakukan antara korban dan pelaku tanpa sepengetahuan LBH Medan selaku sebelumnya menjadi kuasa hukum remaja tersebut.

"LBH Medan sangat kecewa dan mengecam adanya RJ tersebut. Informasi yang didapat oleh LBH Medan barusan, tanpa sepengetahuan LBH Medan AK melakukan RJ dengan pihak diduga pelaku," sebutnya.

Irvan menyampaikan bahwa, Restoratif Justice yang terjadi antara korban dan pelaku tidak menggugurkan pidana yang terjadi.

Sebab kasus tersebut masuk dalam tindakan pidana pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang telah diatur dalam pasal 365 KUHPidana.

"RJ tidak bisa menghentikan pidana tersebut, karena RJ itu dihentikan untuk tindak pidana ringan yang ancamannya di bawah 5 tahun," bebernya.

Dikatakannya aturan Restoratif Justice itu juga telah diatur dalam Perpol nomor 8 tahun 2021.

"Dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, atau 365 KUHPidana maka dengan adanya RJ, Polsek Sunggal harus tetap melanjutkan perkara ini," ujarnya.

Ia khawatir jika kasus seperti ini dibiarkan atau didamaikan maka terduga pelaku akan melakukan perbuatannya kembali dan menimbulkan korban lain.

Terlebih, dalam beraksi para pelaku ini juga sempat mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polsek Sunggal.

"Karena ini jelas, awalnya dugaan tindak pidana itu terduga pelaku ada menyebutkan mengaku-ngaku oknum kepolisian," tuturnya.

"Oleh karena itu kalau RJ begitu saja, besok-besok ada orang yang mengaku anggota Polri melakukan kejahatan bisa melakukan RJ,"

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved