Berita Viral

Rektor Universitas Pancasila Bantah Lakukan Pelecehan, Kuasa Hukum: Setahun Lalu, Terlalu Janggal

Melalui kuasa hukumnya, ETH, rektor universitas swasta di Jakarta Selatan tersebut akhirnya buka suara soal kabar dugaan pelecehan seksual yang dilaku

Editor: Liska Rahayu
KOLASE/TRIBUN MEDAN
SOSOK Rektor Universitas Pancasila Dipolisikan Buntut Lecehkan Karyawannya, Berawal Minta Tetes Mata 

TRIBUN-MEDAN.com - Rektor Universitas Pancasila bantah lakukan pelecehan seksual.

Melalui kuasa hukumnya, ETH, rektor universitas swasta di Jakarta Selatan tersebut akhirnya buka suara soal kabar dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap dua wanita berinisial RZ dan DF.

Kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan, mengatakan bahwa kliennya itu membantah atas dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap dua wanita tersebut.

Nanda pun mengklaim bahwa dugaan pelecehan yang dilakukan kliennya terhadap dua wanita tersebut tidak pernah terjadi.

"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," kata Nanda dalam keteranganya yang diterima Tribunnews.com, Minggu (25/2/2024).

Meski begitu, Nanda menjelaskan bahwasanya setiap orang berhak mengajukan laporan kepada kepolisian.

Hanya saja menurutnya, terdapat konsekusensi hukum di dalamnya jika laporan yang dilayangkan bersifat fiktif.

"Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke kepolisian. Tapi perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif ada konsekusensi hukumnya," sebut Nanda.

Selain itu Nanda juga menganggap janggal kenapa korban baru melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dikabarkan telah terjadi setahun lalu.

Apalagi kata dia, laporan itu juga dilayangkan pada saat proses pemilihan rektor baru tengah berlangsung.

"Terlebih isu pelecehan seksual yang terjadi 1 tahun lalu terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," ucapnya.

Nanda pun berharap agar publik tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap kabar dugaan pelecehan yang diduga melibatkan kliennya itu.

"Terhadap isu hukum atas berita yang beredar tersebut kita harus menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocent), terlebih lagi isu pelecehan seksual yang terjadi 1 tahun lalu, terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," jelasnya.

Akan tetapi ia menegaskan bahwa klienya itu akan tetap mengikuti segala proses yang terjadi dan mempercayakan hal itu kepada pihak kepolisian.

"Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut." Jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved