Viral Medsos

FBI Endus Film Dewasa Melibatkan Anak-anak Dijual ke Luar Negeri, Terungkap Diproduksi di Tangerang

Biro Investigasi Federal Amerika Serikat atau Federal Bureau of Investigation (FBI) memberikan informasi adanya video dewasa yang melibatkan anak-anak

Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung, paparkan kasus video dewasa yang melibatkan anak di bawah umur diproduksi di sebuah hotel di Tangerang, Banten, Sabtu (24/2/2024). (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Biro Investigasi Federal Amerika Serikat atau Federal Bureau of Investigation (FBI) memberikan informasi adanya video dewasa yang melibatkan anak-anak asal Indonesia beredar di luar negeri sejak Agustus 2023 lalu.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, kini polri berhasil membongkar sindikat produksi film por** anak di Kota Tangerang, Banten.

Produksi film por** yang melibatkan anak-anak di bawah umur itu dijual sampai luar negeri. Adapun konten syur itu dijual melalui media sosial Telegram lintas negara.

"Dari hasil penelusuran dan penyelidikan, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku," kata Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung, Sabtu (24/2/2024).

AKBP Ronald Sipayung mengatakan, tim penyidik Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta pun menangkap lima orang pelaku terkait kasus produksi film por** anak itu.

Kelima pelaku ini diketahui berinisial HS, MA, AH, KR, dan NZ. Sedangkan korban berjumlah 8 anak laki-laki.

Adapun peran tersangka HS yakni mencari anak-anak yang akan dijadikan korban pembuatan film por** tersebut.

HS juga yang merekam adegan-adegan bersama tersangka MA yang nantinya produknya dijual ke luar negeri melalui media sosial Telegram.

"Anak-anak ini ada berperan sebagai objek untuk pelampiasan seksual dari perempuan-perempuan dewasa.

Dan kemudian mereka direkam, kemudian didistribusikan dan diperjualbelikan," ucap AKBP Ronald Sipayung.

Tak hanya dibuatkan video por**, mereka juga dijual ke pria yang memiliki kelainan seksual (penyuka anak-anak sesama jenis). Seperti yang dilakukan tersangka AH, KR, dan NZ.

Adapun lokasi produksi film por**  anak itu satu di antaranya di sebuah hotel di Kota Tangerang, Banten.

AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan konten video por** itu dijual melalui Telegram lintas negara seharga 100 dolar AS atau Rp 1,5 juta per film.

Proses produksi video dilakukan di berbagai tempat, mulai dari kamar korban hingga menyewa sebuah hotel di Kota Tangerang.

"Aksi para pelaku dilakukan sepanjang tahun 2022 dan kami menerima adanya informasi ini pada bulan Agustus 2023 lalu," ujar Ronald.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved