Viral Medsos
FBI Endus Film Dewasa Melibatkan Anak-anak Dijual ke Luar Negeri, Terungkap Diproduksi di Tangerang
Biro Investigasi Federal Amerika Serikat atau Federal Bureau of Investigation (FBI) memberikan informasi adanya video dewasa yang melibatkan anak-anak
"Pelaku tergabung dalam suatu komunitas yang pesertanya ratusan orang dari berbagai negara dan video porno ini dijual dengan harga berbeda, Rp 300.000 untuk di Indonesia dan harga yang dijual ke luar negeri mencapai Rp 1.500.000," tutur Ronald.
Menurut Ronald, peran para perlaku secara keseluruhan hampir sama mulai dari melakukan adegan seks dengan korban dan direkam, menjual video porno yang telah diproduksi ke pihak lain, hingga turut serta menawarkan korban untuk dipergunakan menjadi korban pencabulan.
Untuk otak ataupun dalang dalam kasus ini tertuju kepada tersangka HS. Pasalnya, ia merupakan pihak yang terlebih dahulu mencari korban dan diajak melakukannya.
"HS adalah orang yang pertama kali mencari para korban untuk kemudian melakukan aktivitas yang berkaitan dengan vidio syur dan selanjutnya menawarkan atau menjajakan kepada lainnya untuk dipergunakan sebagai objek melakukan aktivasi seksual," kata Ronald.
Kelima pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana perdagangan orang, pornografi, mengakses informasi elektronik yang memiliki muatan dokumen kesusilaan dan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Para tersangka terancam hukuman pidana minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ucap Ronald.
"Bersamaan dengan ini saya menyampaikan pesan Kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya bahwa peran aktif keluarga sebagai unit terkecil dalam ekosistem masyarakat menjadi sangat vital dan perlu terus diperkuat melalui edukasi dan sosialisasi untuk terhindar dari sasaran pelaku kejahatan," kata Ronald.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Ayat 1 UU ITE Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Selain itu, Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 29 UU Pornografi Juncto Pasal 4 Ayat 1 dan 2 UU Pornografi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. "Dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," jelasnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Hotel di Kota Tangerang Jadi Lokasi Syuting Film Porno Anak, Pelakunya Ditangkap Polres Bandara
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wakapolresta-Bandara-Soekarno-Hatta-AKBP-Ronald-Sipayung.jpg)