Polres Padangsidimpuan
Bawa Ganja, seorang Pria Ditangkap polisi di Parkiran rumah Sakit di kota PSP
Pemuda berinisial H(26) tak berkutik saat diamankan petugas Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan (PSP) Polda Sumatera Utara (Sumut) karena kedapatan
TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-Pemuda berinisial H(26) tak berkutik saat diamankan petugas Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan (PSP) Polda Sumatera Utara (Sumut) karena kedapatan membawa dan memiliki ganja.
Pemuda warga Desa Aek Tuhul Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua ,Kota PSP itu dibekuk petugas Satersnarkoba Polres Padangsidimpuan di tempat Parkir Salah Satu rumah Sakit (RS) di Jalan Sisingamangaraja Kecamatan PSP Selatan, Kota Padangsidimpuan (24/02/2024) Malam sekira Pukul 20.30 WIB.
pengkapan berawal dari informasi dari masyrakat , anggota Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pria berinisial H yang sedang mengendarai sepeda motor sedang berada di parkiran salah satu rumah Sakit di jalan Sisingamangaraja Kota Padangsidimpuan dengan membawa Narkotika jenis ganja.
"Tak ingin kehilangan buruannya, anggota Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Laporan masyarakat tersebut ternyata benar,"ungkap Kasat Res Narkoba polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar SH.
Dari hasil penangkapan serta penggeledahan lanjut AKP Jasama, ditemukan 1 Kotak Rokok Magnum warna Hitam berisi 5 paket Narkotika jenis Ganja tersebut, Proses penangkapan Berlangsung Alot karena pelaku berusaha untuk membuang Barang bukti 1 paket ganja dibungkus timah yang terletak di kantong celana sebelah kanan pelaku.
Dan setelah dilakukan intrograsi Kata Kasat Res Narkoba, Pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan mendapatkan Narkoba tersebut dari seorang pria (Lidik) yang merupakan warga Gunung Tua selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan memboyong peluku ke kediamannya ke desa Aek Tuhul Kecamatan PSP Batunadua ,Kota PSP dan menemukan 2 paket Ganja di saku celana sebelah kanan terletak di kamar pelaku ,dan 2 paket ganja di tas sandang terletak di dapur rumah Pelaku.
Dari Proses penangkapan itu Tambah Kasat Res Narkoba, Personil berhasil menemukan Sejumlah Barang bukti masing masing 10 Paket Narkotika Golongan 1 jenis Ganja seberat 15.43 gram dan 1 unit HP diduga Alat komunikasi untuk kepentingan jual beli Daun ganja bersama 1 bungkus rokok Magnum Hitam Serta 1 celana panjang warna biru bersama 1 tas sandang warna hitam.
Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat juga menambahkan, pelaku (H) bakal dijerat Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(Jun-tribun-medan.com)
Kapolres Padangsidimpuan Motivasi Siswa
Polres Padang Sidimpuan
Polda Sumut Kasus Narkoba
AKBP Dudung Setyawan
| Sabam Rajagukguk Tinjau SPPG Polres Padangsidimpuan, Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Baru |
|
|---|
| Kapolres Padangsidimpuan Hadiri Kuliah Umum UMTS, Dorong Generasi Muda Songsong Indonesia Emas 2045 |
|
|---|
| Anggota LSM Ditangkap Polisi di Padangsidimpuan, Diduga Simpan Sabu dan Ganja |
|
|---|
| Polres Padangsidimpuan Bekuk Pencuri Brilink Pompo Computer, Rugikan Pemilik Rp10 Juta Lebih |
|
|---|
| Buronan Ditemukan di Kos-Kosan Biru, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/memiliki-ganja-di-psp.jpg)