Berita Viral

VIRAL Ibu Tega Jual Anak Kandung yang Baru Dilahirkan Lewat Grup Whatspp, Dijual Harga Rp4 Juta

Baru-baru ini, viral seorang ibu tega jual anak kandung yang baru dilahirkan lewat grup WhatsApp. Bayi tersebut pun dijual ibunya seharga Rp4 juta.

Editor: Liska Rahayu
INTERNET
Ilustasi 

TRIBUN-MEDAN.com - Baru-baru ini, viral seorang ibu tega jual anak kandung yang baru dilahirkan lewat grup WhatsApp.

Bayi tersebut pun dijual ibunya seharga Rp4 juta.

Terungkapnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang ibu berinisial T (35) di Tambora, Jakarta Barat, mengundang simpati publik.

Bagaimana tidak, T tega menjual anaknya sendiri yang baru dilahirkan dengan harga Rp 4 juta kepada EM (30), wanita yang dikenalnya lewat grup WhatsApp. 

Dia yang semula melapor ke Polsek Tambora, Jakarta Barat terkait kasus kehilangan anak pun pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka TPPO karena dirinya terlibat transaksi gelap.

Terkait hal itu, Ciput Eka Purwanti selaku Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dan Kekerasan menyebut jika perempuan muda adalah kelompok rentan.

Mereka mudah diperdaya di zaman yang serba canggih seperti sekarang ini, apabila tidak bijak mempergunakan media sosial.

"Jadi sebetulnya kuncinya, yang pertama itu literasi digital juga. Itu dulu yang harus kami utamakan. Tidak semua perempuan muda rupanya melek digital juga, jadi mereka mempergunakan media sosial tidak dengan bijak," kata Ciput saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/2/2024).

"Nah nanti hasil pendalaman itu profiling dari pada ibu dari anak-anak yang dijual ini akan jadi informasi yang sangat bermanfaat bagi pemerintah, terutama pemerintah daerah yang sebagai pemilik daerah otonomi untuk mendampingi perempuan-perempuan muda masuk kelompok rentan ini," imbuhnya.

Oleh karena itu, Ciput mengharapkan partisipasi masyarakat untuk ikut terlibat memberikan perlindungan anak yang dimulai dari hulu.

"Perempuan berdaya, mereka jadi tidak rentan untuk bujuk rayu," ungkap Ciput.

Selain itu, Ciput menjelaskan bahwa pengetahuan terkait kesehatan reproduksi menjadi penting karena dapat mencengah adanya kehamilan di luar nikah.

Bahkan, para ibu-ibu muda itu kadang kala sebenarnya merupakan korban dari perbuatan pria yang tak bertanggung jawab.

"Jadi bukan para ibu muda ini nanti enggak terima hukuman sesuai peraturan perundang-undangan, tetapi ada unsur yang bisa meringankan jika ternyata mereka adalah korban dari kekerasan seksual, atau korban KDRT, ataupun korban kejahatan seksual lainnya penipuan, sehingga mereka terpaksa," ungkap Ciput.

Oleh karenanya, Ciput meminta agar masyarakat tidak menghakimi terlebih dahulu pelaku T yang tersandung kasus TPPO karena menjual anaknya dengan nominal Rp 4 juta.

Sumber: Warta kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved