Berita Viral
UPDATE Kasus Oknum Kepsek Pondok Pesantren di Mamuju Cabuli 7 Santriwatinya, Begini Modus Pelaku
JL (32) merupakan oknum Kepala Sekolah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar)
Oknum Kepala Sekolah itu diketahui berinisial EM (53) merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perbuatan tak terpuji dilakukan pelaku saat jam istirahat.
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo mengatakan, pelaku sudah diamankan terkait dengan kasus pelecehan terhadap 10 murid.
"Bahwa terkait kejadian ini, 10 anak korban yang semua muridnya yang rata-rata umur antara 10 sampai 12 tahun," ujarnya, Rabu (21/2/2024).
Tony menjelaskan perbuatan bejat pelaku itu dilakukan sejak Januari hingga Februari 2024 saat jam istirahat.
"Apa yang dilakukan kepala sekolah ini dengan cara memeluk, mencium dan meraba bagian sensitif."
"Rata-rata di jam sekolah, pada saat jam istirahat," ungkap Tony.
Dikatakan Tony, pelaku mengaku bernafsu hingga melakukan aksi bejat tersebut terhadap siswinya.
Padahal, pelaku sudah beristri dan memiliki anak perempuan.
Pelaku mengaku tak mengancam korban saat melancarkan perbuatan asusilanya.
Kendati demikian, pihak kepolisian masih melakukan mendalamkasus ini.
"Tidak ada ancaman kepada korban. Sementara masih kami dalami lebih lanjut."
"Caranya dia untuk melakukan apakah dengan iming-iming atau ada paksaan, ini masih proses lebih lanjut," tandas dia.
Sementara itu, tentang sanksi yang akan diberikan kepada EM, hal itu masih menunggu hasil proses hukum EM di Polres Sukabumi.
Jika terduga pelaku terbukti bersalah, pemerintah Kabupaten Sukabumi akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku.
"Kalau misalnya nanti, kan kita harus lihat prosesnya dulu, kalau yang berat-berat secara aturannya pasti berat hukumannya."
"Nanti kita akan lihat dulu hasil prosesnya," ujar Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, kepada TribunJabar.id, Rabu (21/2/2024).
Dari sisi hukum, EM terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. "Pasal yang disangkakan Pasal 82 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ucap Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini sebagian diolah Tribunnews
pondok pesantren
kepala sekolah
cabul
pelecehan seksual
Mamuju
Sulawesi Barat
santriwati
Tribun-medan.com
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| REKOMENDASI Penutupan PT TPL dan PT GRUTI: Upaya Menjaga Kesejahteraan Masyarakat dan Lingkungan |
|
|---|
| FAKTA BARU Kematian Alvaro, Bocah 6 Tahun Diculik di Masjid lalu Dibekap oleh Ayah Tiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepsek-ponpes-di-Mamuju-ditangkap-polisi.jpg)