Berita Viral

UPDATE Kasus Oknum Kepsek Pondok Pesantren di Mamuju Cabuli 7 Santriwatinya, Begini Modus Pelaku

JL (32) merupakan oknum Kepala Sekolah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar)

Editor: AbdiTumanggor
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
JL (32) oknum kepala sekolah Pondok Pesantren di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) jadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 7 santriwatinya. Pelaku JL mencabuli korbannya berulang kali. Menurut pengakuan korban, pelaku ini menjalankan aksi bejatnya sejak korban duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) atau MTs kelas 2 hingga Madrasah Aliyah, terang Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin. (Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman) 

Oknum Kepala Sekolah itu diketahui berinisial EM (53) merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perbuatan tak terpuji dilakukan pelaku saat jam istirahat.

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo mengatakan, pelaku sudah diamankan terkait dengan kasus pelecehan terhadap 10 murid.

"Bahwa terkait kejadian ini, 10 anak korban yang semua muridnya yang rata-rata umur antara 10 sampai 12 tahun," ujarnya, Rabu (21/2/2024).

Tony menjelaskan perbuatan bejat pelaku itu dilakukan sejak Januari hingga Februari 2024 saat jam istirahat.

"Apa yang dilakukan kepala sekolah ini dengan cara memeluk, mencium dan meraba bagian sensitif."

"Rata-rata di jam sekolah, pada saat jam istirahat," ungkap Tony.

Dikatakan Tony, pelaku mengaku bernafsu hingga melakukan aksi bejat tersebut terhadap siswinya.

Padahal, pelaku sudah beristri dan memiliki anak perempuan.

Pelaku mengaku tak mengancam korban saat melancarkan perbuatan asusilanya.

Kendati demikian, pihak kepolisian masih melakukan mendalamkasus ini.

"Tidak ada ancaman kepada korban. Sementara masih kami dalami lebih lanjut."

"Caranya dia untuk melakukan apakah dengan iming-iming atau ada paksaan, ini masih proses lebih lanjut," tandas dia.

Sementara itu, tentang sanksi yang akan diberikan kepada EM, hal itu masih menunggu hasil proses hukum EM di Polres Sukabumi.

Jika terduga pelaku terbukti bersalah, pemerintah Kabupaten Sukabumi akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku.

"Kalau misalnya nanti, kan kita harus lihat prosesnya dulu, kalau yang berat-berat secara aturannya pasti berat hukumannya."

"Nanti kita akan lihat dulu hasil prosesnya," ujar Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, kepada TribunJabar.id, Rabu (21/2/2024).

Dari sisi hukum, EM terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. "Pasal yang disangkakan Pasal 82 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ucap Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Artikel ini sebagian diolah Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved