Berita Viral

UPDATE Kasus Oknum Kepsek Pondok Pesantren di Mamuju Cabuli 7 Santriwatinya, Begini Modus Pelaku

JL (32) merupakan oknum Kepala Sekolah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar)

Editor: AbdiTumanggor
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
JL (32) oknum kepala sekolah Pondok Pesantren di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) jadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 7 santriwatinya. Pelaku JL mencabuli korbannya berulang kali. Menurut pengakuan korban, pelaku ini menjalankan aksi bejatnya sejak korban duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) atau MTs kelas 2 hingga Madrasah Aliyah, terang Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin. (Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman) 

TRIBUN-MEDAN.COM – Kepala Bidang Pencegahan Penanganan Kekerasan (PKDRT) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Mamuju, Sulawesi Barat, Hartati mengatakan sejumlah korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh JL telah diperiksa sejak Minggu (11/2/2024).

JL (32) merupakan oknum Kepala Sekolah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

"Ketujuh korban tersebut terbukti menjadi korban pelecehan seksual,"ungkap Hartati dalam keterangannya dikutip pada Jumat, (23/2/2024), dikutip dari TribunSulbar.com.

Dalam melancarkan aksinya, JL masuk ke kamar mandi secara paksa dan menjelaskan bahaya pacaran.

"Modusnya sama, ada yang diajak ke kamar untuk minta dipijit, ada yang dibilangin tidak usah pacaran karena ujung dari pacaran adalah saling memegang area sensitif," lanjutnya.

Kasus pencabulan dilakukan berulang kali dan terungkap setelah korban berani melapor ke orangtuanya.

"Ada yang dipegang, disentuh area sensitif, pegang payudara, bahkan ada yang sampai mencoba memasukkan jari ke area vital korban," jelasnya.

Adapun jumlah korban pencabulan di lingkungan Ponpes ini bertambah.

Awalnya, JL (32) disebut mencabuli lima orang santriwati yang masih di bawah umur. Namun fakta terbaru, terkuak bahwa JL telah mencabuli sebanyak 7 santriwati.

Pencabulan yang diduga dilakukan JL terjadi sejak 2020 di dalam lingkungan pondok pesantren (ponpes) tersebut.

Aksi pencabulan dilakukan JL seorang diri dan tidak ada keterlibatan pihak ponpes.

Meski JL ditangkap karena terlibat kasus pencabulan, namun menurutnya, kegiatan belajar mengajar di ponpes tetap berjalan.

 

oknum kepala sekolah Pondok Pesantren di Mamuju
JL (32) oknum kepala sekolah Pondok Pesantren di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) jadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 7 santriwatinya. Pelaku JL mencabuli korbannya berulang kali. Menurut pengakuan korban, pelaku ini menjalankan aksi bejatnya sejak korban duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) atau MTs kelas 2 hingga Madrasah Aliyah, terang Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin. (Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman)

Baca juga: SOSOK Haryanto Pengamen Wonogiri Ikut Caleg DPRD, Raih Suara Tertinggi, Diapresiasi AHY dan SBY

Baca juga: SOSOK Casytha Wanita Berusia 36 Tahun Peraih Suara Kedua Terbanyak Caleg DPD, Kalahkan Komeng

Kronologi Kasus

Sebelumnya, Kabid Papkis Kanwil Kemenag Sulbar, Syamsul mengatakan adanya kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Mamuju.

"Kami turun cek lokasi (ponpes) untuk melihat kondisinya," ujarnya kepada TribunSulbar.com, Selasa (13/2/2024).

Tersangka telah memiliki istri dan tinggal di dalam ponpes yang terdapat santri dan santriwati.

"Istri pelaku (JL) jadi pembina putri, setelah itu istrinya meminta pemilik yayasan untuk mengizinkan suaminya (JL) ikut mengajar," tuturnya.

Menurutnya, tersangka tinggal di asrama putri sehingga memungkinkan adanya kasus pelecehan seksual.

Kini, para santriwati telah dipulangkan untuk proses penyelidikan.

"Berdasarkan pantauan kami, sudah tidak ada santri putri yang ada di sana. Namun, untuk santri putra masih ada," ucapnya.

Ia meminta pihak ponpes terus memberi pendampingan terhadap para santriwati dan tidak membiarkan ustaz tinggal di asrama putri.

"Kami akan lakukan langkah-langkah. Ini bukan kasus pertama yang terjadi di Sulbar," tegasnya.

Penjelasan Polresta Mamuju

Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir menjelaskan, awalnya keluarga korban membuat laporan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap JL, Minggu (11/2/2024) sore.

"Iya benar ada laporan masuk oknum guru dilaporkan oleh keluarga santriwati atas kasus dugaan pelecehan seksual," paparnya.

Kerabat keluarga korban, Arham mengaku mendampingi korban saat membuat laporan.

Aksi pencabulan sudah dilakukan JL berulang kali dan baru terungkap setelah salah satu korban kabur dari ponpes.

"Menurut pengakuan korban, pelaku (guru) ini memergoki santri yang sedang mandi di dalam kamar mandi."

"Meskipun korban mengunci pintu tapi si pelaku memaksa dan mendobrak pintu dan korban dalam keadaan tanpa busana," bebernya.

Rata-rata korban dicabuli lebih dari satu kali oleh JL di dalam ponpes. "Ada juga santriwati yang ditarik sarungnya oleh pelaku ini waktu dia (korban) sudah mandi,"ucapnya.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan, kepada polisi JL mengakui telah mencabuli 7 santriwati yang masih berusia 14-18 tahun.

"Setelah diamankan kita sudah tetapkan (JL) sebagai tersangka," kata Jamaluddin, Senin (12/2/2023).

Jamaluddin berkata, pelaku melakukan aksinya pada murid yang masih duduk di kelas 2 SMP hingga SMA itu.

Aksi ini dilakukan JL usai jam pelajaran sekolah selesai. Dalam aksinya, J memanggil korban ke ruangannya. Di sanalah dia melakukan aksi cabulnya.

"Dilakukan pada saat selesai kegiatan belajar, dipanggil kemudian dilakukan perbuatan cabul. Kejadiannya berulang dan bergantian terhadap korban," ucap Jamal.

Jamal menuturkan bahwa JL merupakan kepala sekolah sekaligus guru di pondok pesantren yang ada di Kecamatan Mamuju dan J telah memiliki seorang istri.

Jamal menegaskan bahwa aksi pencabulan ini murni dilakukan oleh JL seorang.

Dia pun mengatakan bahwa saat ini proses belajar mengajar di pondok pesantren tempat korban belajar tetap berlangsung.

"Kejadian ini murni perbuatan satu orang. Sementara ini kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut," kata Jamal.

Sebelumnya diberitakan, seorang guru di pondok pesantren di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, berinisial JL dilaporkan ke polisi karena diduga melecehkan lima santriwatinya.

Kasus ini terkuak usai salah satu korban kabur dari pesantrennya.

Arham, keluarga korban mengatakan bahwa korban kabur dari pesantrennya untuk melaporkan aksi J kepada keluarganya, Sabtu (10/2/2024) malam.

"Baru terungkap ini. Seandainya santriwati tidak melarikan diri dari pondok mungkin ini kejadiannya kita orangtua korban belum tahu," kata Arham, Minggu (11/2/2024).

kepala sekolah Pondok Pesantren di Mamuju
JL (32) oknum kepala sekolah Pondok Pesantren di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) jadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 7 santriwatinya. Pelaku JL mencabuli korbannya berulang kali. Menurut pengakuan korban, pelaku ini menjalankan aksi bejatnya sejak korban duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) atau MTs kelas 2 hingga Madrasah Aliyah, terang Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin. (Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman)

Kasus Lainnya di Sukabumi

Kasus lainnya, seorang oknum Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat diduga mencabuli 10 siswinya.

Oknum Kepala Sekolah itu diketahui berinisial EM (53) merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perbuatan tak terpuji dilakukan pelaku saat jam istirahat.

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo mengatakan, pelaku sudah diamankan terkait dengan kasus pelecehan terhadap 10 murid.

"Bahwa terkait kejadian ini, 10 anak korban yang semua muridnya yang rata-rata umur antara 10 sampai 12 tahun," ujarnya, Rabu (21/2/2024).

Tony menjelaskan perbuatan bejat pelaku itu dilakukan sejak Januari hingga Februari 2024 saat jam istirahat.

"Apa yang dilakukan kepala sekolah ini dengan cara memeluk, mencium dan meraba bagian sensitif."

"Rata-rata di jam sekolah, pada saat jam istirahat," ungkap Tony.

Dikatakan Tony, pelaku mengaku bernafsu hingga melakukan aksi bejat tersebut terhadap siswinya.

Padahal, pelaku sudah beristri dan memiliki anak perempuan.

Pelaku mengaku tak mengancam korban saat melancarkan perbuatan asusilanya.

Kendati demikian, pihak kepolisian masih melakukan mendalamkasus ini.

"Tidak ada ancaman kepada korban. Sementara masih kami dalami lebih lanjut."

"Caranya dia untuk melakukan apakah dengan iming-iming atau ada paksaan, ini masih proses lebih lanjut," tandas dia.

Sementara itu, tentang sanksi yang akan diberikan kepada EM, hal itu masih menunggu hasil proses hukum EM di Polres Sukabumi.

Jika terduga pelaku terbukti bersalah, pemerintah Kabupaten Sukabumi akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku.

"Kalau misalnya nanti, kan kita harus lihat prosesnya dulu, kalau yang berat-berat secara aturannya pasti berat hukumannya."

"Nanti kita akan lihat dulu hasil prosesnya," ujar Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, kepada TribunJabar.id, Rabu (21/2/2024).

Dari sisi hukum, EM terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. "Pasal yang disangkakan Pasal 82 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ucap Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Artikel ini sebagian diolah Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved