Breaking News

Sumut Terkini

SEKONGKOL dengan Kadisdik, Adik Kandung Eks Bupati Batubara Terima Rp 2 M di Kecurangan Seleksi PPPK

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, Faisal diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Adenan Haris

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat diwawancarai. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Subdit III Tipikor Polda Sumut telah menetapkan status tersangka dan menahan Faisal, wiraswasta, adik kandung mantan Bupati Batubara 2018-2023, Zahir dalam kasus dugaan suap dan kecurangan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penahanan dilakukan per hari ini (22/2/2024) setelah kemarin sempat menjalani pemeriksaan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, Faisal diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Adenan Haris, kepala Dinas Pendidikan Barubara dan Muhammad Daud Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara.

Haris dan Muhammad Daud memberikan uang kepada Faisal pada akhir tahun 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.

Uang berasal dari para peserta seleksi yang dimintai oleh Kadisdik dengan jumlah bervariasi mulai dari puluhan juta hingga lebih setiap pesertanya.

"Adik mantan Bupati Batu Bara 2018-2023 menerima uang sebesar Rp 2 miliar dalam seleksi penerimaan PPPK tahun 2023. Diterima dari 2 orang tersangka lainnya,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024).

Mantan Kapolres Biak Numfor ini menyebut uang sudah disita sebagai barang bukti.

"Uang diterimanya pada akhir tahun 2023 setelah selesai pengumuman seleksi penerimaan PPPK. Saat ini uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini."

Sebelumnya, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan dugaan korupsi terhadap tiga pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara, kini menjadi empat termasuk adik kandung mantan Bupati Batubara.

Keempatnya yakni, Kepala Dinas Pendidikan Adenan Haris, Sekretaris Dinas Pendidikan berinisial DT dan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan berinisial RZ dan Faisal, adik kandung mantan Bupati Batubara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes pol Hadi Wahyudi mengatakan penetapan tersangka terhadap para tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan setelah adanya gelar perkara.

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved