Sumut Terkini
Polda Sumut Masih Lengkapi Berkas Perkara Komisioner KPU Padangsidimpuan Peras Caleg Rp 26 Juta
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, nantinya jika berkas penyidikan rampung akan segera dikirim supaya Parlagutan bisa segera diadil
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
Tersangka diduga menyebut satu suara dihargai Rp 50 ribu. Sehingga uang Rp 50 juta setimpal dengan 1.000 suara.
Seiring berjalannya waktu, korban tak bisa menyanggupi permintaan Rp 50 juta, maka disepakati Rp 26 juta.
"Pertama diminta 50 juta, negosiasi 26 juta. Dijanjikan 1.000 suara, 1 suara Rp 50 ribu."
Selain melakukan pemerasan terhadap Caleg, Parlagutan Harahap juga diduga melakukan pengancaman.
Katanya, jika korban tidak mendekat atau memberikan uang bakal kehilangan suara pemilih saat pemilihan 14 Februari 2024.
Akibat perbuatannya, Parlagutan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan terancam kurungan penjara paling lama sembilan tahun.
"Korban takut dengan tersangka. Kalau gak merapat denganku bisa hilang suara mu. Ada ancaman psikologis, dia takut sehingga mau gak mau mengikuti tersangka,"kata Polisi menirukan ancaman tersangka.
(Cr25/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| Disnaker Siantar Gelar Jobfair 2025 Usai Sempat Fakum Akibat Covid-19, Target Rutin Tiap Tahun |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Rendah PT Medan Terhadap Pengusaha Mi Asal Siantar |
|
|---|
| 11 Hari Menjabat Kejari Karo, Danke Tegaskan Pengungkapan Kasus Korupsi Profil Desa Terus Berkembang |
|
|---|
| Antisipasi Banjir Jepang Musim Hujan, Dinas PUTR Karo Perlebar Drainase Sepanjang 730 Meter |
|
|---|
| Rapidin Simbolon Pimpin Lagi PDIP Sumut 2025-2030, Berikut Susunan Pengurus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tampang-Parlagutan-Harahap-komisioner.jpg)