Sumut Terkini

Polda Sumut Masih Lengkapi Berkas Perkara Komisioner KPU Padangsidimpuan Peras Caleg Rp 26 Juta

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, nantinya jika berkas penyidikan rampung akan segera dikirim supaya Parlagutan bisa segera diadil

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Parlagutan Harahap, komisioner KPU Padangsidimpuan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Direktorat reserse kriminal umum Polda Sumut menyatakan masih melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Parlagutan Harahap, komisioner KPU Padangsidimpuan yang ditangkap tangan memeras calon anggota legislatif.


Sehingga, tersangka dan barang bukti pun belum diserahkan ke Kejaksaan.


Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, nantinya jika berkas penyidikan rampung akan segera dikirim supaya Parlagutan bisa segera diadili.


"Masih proses melengkapi berkas perkara, belum dikirim,"kata Kombes Sumaryono, Sabtu (17/2/2024).


Polisi menyebut, dalam kasus dugaan pemerasan salah satu calon anggota legislatif di Padangsidempuan Polisi hanya menetapkan dan menangkap satu tersangka.


Sejauh ini diduga tak ada orang lain yang terlibat kecuali Parlagutan. Terhadap Rahmat, panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang sempat turut ditangkap sebatas saksi.


Dari hasil penyelidikan sementara Rahmat hanya sebagai penengah atau perantara atas perintah komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap.


Ia khawatir dengan jabatan dan kedudukan tersangka merasa bisa membuatnya didepak dari posisinya.


Sehingga ia pun mau disuruh-suruh oleh Parlagutan, termasuk menjadi perantara saat mengambil dan mengantarkan uang hasil memeras permintaan tersangka.


"Tidak ada tersangka lain, hanya Parlagutan Harahap."


Diberitakan sebelumnya, Ditrreskrimum Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPU Padangsidimpuan bernama Parlagutan Harahap, Sabtu (27/1/2024) dinihari.


Ketika menangkap Parlagutan, Polisi menyita uang sebesar Rp 25,9 juta yang diberikan oleh Caleg melalui Rahmat, panitia pemilihan kecamatan (PPK) lalu darinya diserahkan kepada tersangka.


Uang yang diberikan Caleg seharusnya 26 juta, namun Rp 100 ribu digunakan untuk membayar pesanan mereka di kafe tersebut.


Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka awalnya meminta uang kepada FD sebesar Rp 50 juta.


Dengan uang sebesar itu tersangka berjanji kepada korban akan memberikan 1.000 suara pada pemilihan 14 Februari mendatang.


Tersangka diduga menyebut satu suara dihargai Rp 50 ribu. Sehingga uang Rp 50 juta setimpal dengan 1.000 suara.


Seiring berjalannya waktu, korban tak bisa menyanggupi permintaan Rp 50 juta, maka disepakati Rp 26 juta.


"Pertama diminta 50 juta, negosiasi 26 juta. Dijanjikan 1.000 suara, 1 suara Rp 50 ribu."


Selain melakukan pemerasan terhadap Caleg, Parlagutan Harahap juga diduga melakukan pengancaman.


Katanya, jika korban tidak mendekat atau memberikan uang bakal kehilangan suara pemilih saat pemilihan 14 Februari 2024.


Akibat perbuatannya, Parlagutan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan terancam kurungan penjara paling lama sembilan tahun.


"Korban takut dengan tersangka. Kalau gak merapat denganku bisa hilang suara mu. Ada ancaman psikologis, dia takut sehingga mau gak mau mengikuti tersangka,"kata Polisi menirukan ancaman tersangka.

(Cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved