Berita Persidangan
Tampang Oknum Bawaslu yang Peras Caleg DPRD Medan saat Diserahkan ke Jaksa Kejati Sumut
Kejati Sumut memproses tahap 2, pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pemerasan oknum Bawaslu atas caleg DPRD Medan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan Mutia Atiqah membenarkan adanya panggilan Polda Sumut terhadap komisioner KPU Medan.
"Iya benar ada komisioner yang dipanggil oleh tim Polda Sumut," kata Mutia kepada tribun, Selasa (18/11/2023).
Mutia mengatakan, pemanggilan tersebut guna memberi informasi prihal aturan KPU termasuk asal muasal gugatan partai PKN hingga penetapan daftar calon tetap calon anggota legislatif.
Namun Mutia engan merinci berapa komisioner KPU yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus Azlansyah.
"Yang pasti ada komisioner dan ada staf juga. Ya untuk memberitahu bagaimana aturan KPU dan sebagainya. Karena saya sendiri tidak ke sana (Polda), mungkin untuk jelasnya biar pihak berwajib yang menjelaskan," sambung Mutia.
Mutia lalu menceritakan soal gugatan salah satu calon anggota legislatif dari PKN atas nama Robby Kamal Anggara. Hal itu bermula adanya kesalahan pengiriman data ke aplikasi Silon.
"Awal Robby ini dari NasDem kemudian pindah ke PKN. Saat di NasDem ijazah dia ada, kemudian pindah yang ada hanya ijazah SMP sehingga tidak memenuhi syarat. Maka kemarin ada gugatan dan ada sidang dengan Bawaslu, KPU dan partai. Setelah itu diketahui ada kesalahan pengiriman berkas. Setelah adanya ijazah yang sah dibawa kita buat jadi memenuhi syarat berdasarkan rapat pleno KPU," ujar Mutia.
Mutia mengatakan, kabar OTT itu muncul usai sengketa di KPU rampung.
"Itu tanggal 10 gitu sudah selesai kemudian beberapa hari setelah itu baru ada kabar OTT itu," lanjutnya.
"Iya pada intinya kami serahkan ke penegak hukum. Dan pemanggilan kemarin ya untuk menjelaskan aturan KPU dan proses gugatan," tutup Mutia.
Sementara itu, Polda Sumut menyatakan telah memeriksa 12 orang saksi buntut operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan dan seorang warga bernama Fahmy Wahyudi Harahap.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dari 12 saksi yang diperiksa, diantaranya Komisioner KPU Medan.
"Iya, benar. Komisioner KPU sudah diperiksa,"ungkap Kombes Hadi Wahyudi, Senin (27/11/2023).
Polisi menjelaskan, selain Komisioner KPU, penyidik juga memeriksa caleg yang diperas anggota Bawaslu Medan berinisial R.
Kemudian, polisi juga memeriksa saksi dari Partai dari korban, maupun saksi lainnya.
"Telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 12 Orang, korban R, IG yg menerima uang, teman korban saat OTT, saksi dari Bawaslu, Komisioner KPU, komisioner Bawaslu dan saksi dari partai korban," katanya.(cr28/tribun-medan.com)
| Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili |
|
|---|
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Anggota-Bawaslu-Medan-Azlansyah-Hasibuan_Kejari-Medan_.jpg)