Berita Persidangan

Tampang Oknum Bawaslu yang Peras Caleg DPRD Medan saat Diserahkan ke Jaksa Kejati Sumut

Kejati Sumut memproses tahap 2, pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pemerasan oknum Bawaslu atas caleg DPRD Medan.

TRIBUN MEDAN/HO
Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan (pakai kaus oblong putih) saat berada di gedung Kejari Medan dalam proses tahap II, Selasa (6/2/2024). Kedua tersangka ditahan karena diduga melakukan pemerasan terhadap calon legislatif anggota DPRD Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Perkara dugaan pemerasan terhadap calon legislatif anggota DPRD Medan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima tahap II.

Tahap II (tersangka dan barang bukti) tersebut diterima dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Adapun yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut yakni satu orang anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan dan temannya, Fahmy Wahyudi Harahap.

Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan (kiri) dan rekannya Fahmy Wahyudi Harahap saat berada di gedung Kejari Medan dalam proses tahap II, Selasa (6/2/2024). Kedua tersangka ditahan karena diduga melakukan pemerasan terhadap calon legislatif anggota DPRD Medan
Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan (kiri) dan rekannya Fahmy Wahyudi Harahap saat berada di gedung Kejari Medan dalam proses tahap II, Selasa (6/2/2024). Kedua tersangka ditahan karena diduga melakukan pemerasan terhadap calon legislatif anggota DPRD Medan (TRIBUN MEDAN/HO)

Hal tersebut dibenarkan Kasi Intelijen Dapot Dariarma saat dikonfirmasi Tribun Medan, Selasa (6/2/2024) malam melalui pesan singkat WhatsApp.

“Benar. Bidang Pidsus Kejari Medan, pada Senin (5/2/2024) siang, telah menerima pelimpahan tahap II dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut),” kata Dapot.

Dapot menyampaikan, usai tahap II, tim Pidsus Kejari Medan langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

“Keduanya ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan sembari menunggu JPU melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana.

Diketahui, Polda Sumatera Utara menangkap anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pemerasan terhadap calon anggota legislatif DPRD kota Medan pada Selasa 14 November lalu.

Uang sebesar Rp 25 juta diamankan tim dalam operasi ini.

Selain Azlan, polisi juga menangkap dua orang lainnya yakni Fahmy Wahyudi Harahap dan Indra Gunawan.

Namun dari tiga yang ditangkap, hanya dua yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka yaitu Azlansyah Hasibuan dan Fahmy Wahyudi Harahap.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Azlan orang yang meminta uang kepada korban.

Sementara Fahmy Wahyudi Harahap sebagai perantara pemerasan.

"Polda Sumut sudah menetapkan dua orang tersangka AH dan kedua FWH. Yang pertama, AH ini memang dia meminta dan yang kedua, sebagai penghubung atau perantara,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (17/11/2023).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved