Polres Samosir

Polsek Palipi Responsif Terhadap Keluhan Masyarakat Terkait Kenakalan Remaja

Pejabat Sementara Kanit Binmas Polsek Palipi Bripka Jariahman Saragih, bersama tiga anggota Polsek Palipi, patroli ke warung-warung yang dicurigai jad

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Pejabat Sementara Kanit Binmas Polsek Palipi Bripka Jariahman Saragih, bersama tiga anggota Polsek Palipi, patroli ke warung-warung yang dicurigai jadi lapak judi, Selasa (6/2/2024). 

Polsek Palipi Responsif Terhadap Keluhan Masyarakat Terkait Kenakalan Remaja

TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR-Pejabat Sementara Kanit Binmas Polsek Palipi Bripka Jariahman Saragih, bersama tiga anggota Polsek Palipi, patroli ke warung-warung yang dicurigai jadi lapak judi, Selasa (6/2/2024).

Petugas patroli di warung milik SSAB di Desa Pallombuan serta kedai RS di Desa Simnolon Purba Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir mencegah kenakalan remaja yang sering diduga terlibat dalam permainan judi biliar berseragam sekolah, bahkan selama jam pelajaran.

Dalam pemeriksaan di kedai biliar milik SSAB dan RS, ditemukan remaja yang tengah bermain biliar, namun bukan pelajar dan tidak terlibat dalam perjudian.

Personel Polsek Palipi kemudian memberikan himbauan kepada pengusaha billiar, menekankan agar mereka tidak memberikan izin kepada pelajar yang menggunakan seragam sekolah untuk bermain biliar selama jam pelajaran.

Mereka juga diminta untuk melarang segala bentuk praktek perjudian di tempat usaha mereka.

Pengusaha billiar diimbau untuk segera melaporkan ke pihak kepolsian jika mengetahui adanya kenakalan remaja atau praktik perjudian di tempat usaha mereka.

Bripka Jariahman Saragih menyampaikan harapannya agar pengusaha billiar dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang baik di Kecamatan Palipi.

Selanjutnya, beliau menyampaikan tindakan hukum jika terdapat aktivitas perjudian di kedai-kedai tersebut. Baik pemain judi maupun penyedia tempat perjudian akan diambil tindakan penegakan hukum.

Sebagai langkah penyelesaian, kedua pemilik warung biliar tersebut setuju untuk membuat surat pernyataan terkait larangan kegiatan biliar yang melibatkan pelajar dan praktek perjudian di tempat usaha mereka.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved