Sumut Terkini
Curi Laptop di SD Negeri, Dua Pengangguran di Labusel Ini Dijebloskan ke Penjara
Dua orang yang ditangkap ialah Boy (26 dan Zulfikar (26) pengangguran asal Desa Blok Songo, Kota Pinang, Labusel.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Sat Reskrim Polres Sibolga mendapatkan informasi tentang pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian pemberatan dan berhasil menangkap keduanya,"kata AKP Donny Pance Simatupang, Senin (22/1/2024).
Polisi menjelaskan peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin (8/1/2024) lalu, dimana korban mendapat telepon dari pekerjanya kalau bengkel dibongkar maling.
Kemudian korban bernama Agusman Syahputra datang ke bengkelnya dan mendapati jendela bengkel terbuka dan rusak.
Sementara dilihat ke dalam, hampir seluruh suku cadang sepeda motor yang ada hilang nyaris tak tersisa.
Selanjutnya korban melapor ke polisi agar pembobolan dan pencurian ini bisa terungkap.
"Pelapor melihat pada bagian jendela bengkel sudah rusak dan terbuka. Barang- barang berupa ban serta oli yang berada di dalam bengkel telah hilang atau telah dicuri oleh pelaku," ungkapnya.
Pelaku diduga masuk ke dalam bengkel dengan cara mencongkel jendela dengan linggis.
Setelah itu barulah mereka masuk dan secara bertahap mengeluarkan seluruh sparepart kendaraan di dalamnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang curiannya diantaranya 4 botol oli merek Shell merah, 5 botol oli federal merah, 10 oli botol Shell kuning ukuran 1 liter, 8 botol oli merek MPX 2 dan 6 botol oli merek Shell kuning ukuran 0,8 liter.
Kemudian, 2 botol oli merek Shell biru ukuran 0,8 liter, 3 botol oli oyama, 3 botol oli Yamalube sport, 6 botol oli MPX 1, 5 botol oli united oil dan 6 botol oli Yamalube silver.
Selanjutnya ada juga 5 botol oli Yamalube oranye, 1 botol oli Yamalube biru, 15 kotak kecil gigi engkol merek Neo, 20 buah ban dalam merk swalow, 50 buah ban dalam merk Kenda, 22 ban luar merk Kenda dan 5 karung bewarna putih.
Saat ini dua tersangka sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Sibolga. Mereka terancam kurungan penjara 5 hingga 9 tahun.
Sementara akibat peristiwa ini korban merugi sekitar Rp 18 juta.
"Tersangka mengakui perbuatannya. Dan tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Sibolga Guna di proses lebih lanjut,"tutup AKP Donny.
(Cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dua-tersangka-pencurian-peralatan-elektronik-di-sekolah-Dasar-Inpres.jpg)