Sumut Terkini

Curi Laptop di SD Negeri, Dua Pengangguran di Labusel Ini Dijebloskan ke Penjara

Dua orang yang ditangkap ialah Boy (26 dan Zulfikar (26) pengangguran asal Desa Blok Songo, Kota Pinang, Labusel.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Dua tersangka pencurian peralatan elektronik di sekolah Dasar Inpres di Labusel diamankan bersama barang bukti. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polres Labuhanbatu Selatan menangkap dua maling peralatan elektronik yang terjadi di Sekolah Dasar Inpres Simpang Dusun Sumber Rejo Blok Songo, Desa Sisumut, Kelurahan Kotapinang.

Dua orang yang ditangkap ialah Boy (26 dan Zulfikar (26) pengangguran asal Desa Blok Songo, Kota Pinang, Labusel.

Mereka mencuri laptop, sound sistem dan sejumlah peralatan elektronik lainnya milik sekolah.

"Bergerak dari proses penyelidikan dan keterangan saksi kita berhasil menangkap dua tersangka pencurian dengan pemberatan di SD Inpres Blok Songo," kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, Rabu (31/1/2024).

Polisi menjelaskan, dua tersangka mencuri peralatan belajar mengajar dengan cara merusak bagian pintu kantor sekolah.

Setelah berhasil masuk, mereka mengambil satu laptop Acer Aspire 431, satu kipas angin, satu printer dan satu speaker aktif.

Usai mencuri, barang tersebut disembunyikan dahulu di bawah pohon, belakang rumah warga.

Polisi menerangkan, pencurian ini baru diketahui oleh Rahmad Hidayat Mandai (45), ketika membuka kantor sekolah sekira pukul 06.30 WIB dan melihat  ruangan berantakan dan pintu rusak.

Akibat peristiwa ini sekolah milik negara ini rugi Rp 9,2 juta.

Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Labuhanbatu Selatan. Tersangka terancam kurungan penjara lima tahun.

"Kedua tersangka kita jerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkas Maringan.

Dua tersangka pencurian peralatan elektronik di sekolah Dasar Inpres di Labusel diamankan bersama barang bukti.
Dua tersangka pencurian peralatan elektronik di sekolah Dasar Inpres di Labusel diamankan bersama barang bukti. (HO)

Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga menangkap dua pencuri suku cadang sepeda motor yang berada di Jalan R. Suprapto Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga, Kota Sibolga tepatnya di bengkel Hafis Motor. 

Dua pelaku yang berhasil ditangkap ialah Fauzi Pahlawan Siregar (40) warga Jalan Beo, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga dan Ian Sentosa (32) warga Desa Albion, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kedua maling ini ditangkap lantaran mencuri hampir seluruh sparepart motor yang ada di dalam bengkel hingga nyaris tak tersisa.

Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Donny Pance Simatupang mengatakan, dua pelaku ditangkap 14 hari setelah kejadian atau tepatnya 20 Januari 2024 kemarin. Mereka ditangkap di tempat berbeda.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved