Berita Viral

Pengakuan Wanita Pelaku Ratusan Order Fiktif, Sakit Hati Batal Nikah Padahal Sudah Serahkan Kesucian

Kasus order fiktif yang menghebohkan warga Kendal, Jawa Tengah, akhirnya terbongkar.

Editor: Juang Naibaho
Ilustrasi/Deherba
Ilustrasi order fiktif. Polres Kendal, Jawa Tengah, menangkap seorang wanita berinisial NM pelaku order fiktif. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus order fiktif yang menghebohkan warga Kendal, Jawa Tengah, akhirnya terbongkar.

Pelaku merupakan seorang wanita berusia 22 tahun berinisial NM.

Tak tanggung-tanggung, NM melakukan 400 orderan fiktif yang ditujukan ke alamat S, warga Desa Karangayu, Cepiring, Kendal.

Usut punya usut, NM ternyata menaruh dendam terhadap S.

Ia sakit hati karena batal menikah dengan S, meskipun telah bertunangan.

Di lain sisi, NM telah menyerahkan segalanya kepada S, termasuk kesuciannya.

Pengakuan itu disampaikan NM saat konferensi pers yang digelar Polres Kendal, Senin (29/1/2024).

Di depan polisi dan wartawan, NM mengatakan, dirinya melakukan order fiktif ke alamat S karena sakit hati.

Sebab, S membatalkan pernikahan, padahal sudah bertunangan dengannya.

Sesuai rencana, pernikahan dilakukan pada bulan Oktober 2023.

“Saya dendam, karena sakit hati. Tidak cuma membatalkan pernikahan, S juga sudah mengambil keperawanan saya. Saya juga pernah dipaksa melayani dia, padahal saya waktu itu sakit,” kata NM.

NM menambahkan, dirinya sangat menyesal dengan apa yang telah dilakukannya.

"Saya minta maaf kepada keluarga S dan warga Cepiring serta yang lainnya,” ujar NM.

Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno mengatakan, tersangka mulai melakukan perbuatannya pada tanggal 4 September 2023 pukul 12.45 WIB.

Pelaku menggunakan fotokopi KTP korban.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved