Berita Medan

Berita Foto: LEBIH Rendah Dari Tuntutan, Hakim Vonis Ketua PP Medan Denai Enam Bulan Penjara

Majelis Hakim menilai terdakwa Imran Surbakti (51) terbukti bersalah, divonis enam bulan penjara, denda Rp 10 juta subsider dua bulan penjara.

Editor: Abdan Syakuro
Berita Foto: LEBIH Rendah Dari Tuntutan, Hakim Vonis Ketua PP Medan Denai Enam Bulan Penjara - 25012024_MEMBACAKAN-VONIS_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Hakim Ketua Arfan Yani (tengah) membacakan vonis kepada terdakwa Imran Surbakti saat persidangan perkara pengancaman pembunuhan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Kamis (25/1). Majelis Hakim menilai terdakwa Imran Surbakti (51) terbukti bersalah , divonis enam bulan penjara, denda Rp 10 juta subsider dua bulan penjara.
Berita Foto: LEBIH Rendah Dari Tuntutan, Hakim Vonis Ketua PP Medan Denai Enam Bulan Penjara - 25012024_MENDENGARKAN-VONIS_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa Imran Surbakti (atas) mendengarkan Hakim Ketua Arfan Yani (tengah) membacakan vonis via zoom saat persidangan perkara pengancaman pembunuhan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Kamis (25/1). Majelis Hakim menilai terdakwa Imran Surbakti (51) terbukti bersalah , divonis enam bulan penjara, denda Rp 10 juta subsider dua bulan penjara.
Berita Foto: LEBIH Rendah Dari Tuntutan, Hakim Vonis Ketua PP Medan Denai Enam Bulan Penjara - 25012024_MEMBACAKAN-VONIS_ABDAN-SYAKURO-2.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Hakim Ketua Arfan Yani (dua kanan) membacakan vonis kepada terdakwa Imran Surbakti saat persidangan perkara pengancaman pembunuhan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Kamis (25/1). Majelis Hakim menilai terdakwa Imran Surbakti (51) terbukti bersalah , divonis enam bulan penjara, denda Rp 10 juta subsider dua bulan penjara.

Bahwa adapun maksud tujuan Terdakwa Imran Surbakti mengirim kata-kata melalui pesan WhatsApp secara pribadi kepada korban Fredy Santoso tersebut karena Terdakwa Imran Surbakti merasa emosi kesal sewaktu Terdakwa Imran Surbakti melihat korban Fredy Santoso itu ada mengirim Link Berita dengan judul “Beda Nasib, Ketua Ranting Pemuda Pancasila yang diduga Oplos Gas subsidi dibiarkan berkeliaran” tersebut.

Yang mana, lanjut Jaksa, pada Link Berita itu korban Fredy Santoso itu ada menampilkan gambar foto diri Terdakwa Imran Surbakti dengan memakai baju organisai PP warna loreng oranye sedang memegang bendera dan disebelahnya ada foto salah satu karyawan Terdakwa Imran Surbakti yang bernama Elisidiono dipangkalan gas tersebut dalam keadaan tergeletak sewaktu mengalami kejadian tabung gas meletup itu, yang mana foto itu adalah foto lama yang ditampilkan oleh korban Fredy Santoso.

"Namun sewaktu Terdakwa Imran Surbakti menjawab dengan melakukan konfirmasi bahwa karyawan Terdakwa Imran Surbakti itu sudah sehat dan sudah dapat bekerja lagi, namun konfirmasi Terdakwa Imran Surbakti itu tidak dibalas, dan sewaktu Terdakwa Imran Surbakti telepon melalui WhatsApp juga tidak diangkat sehingga seketika Terdakwa Imran Surbakti menjadi emosi," ucapnya.

Sebelumnya antara Terdakwa Imran Surbakti dengan korban Fredy Santoso itu tidak ada permasalahan pribadi namun dapat Terdakwa Imran Surbakti jelaskan bahwa kejadian itu bukanlah yang pertama kali, yang mana sebelumnya sudah ada beberapa orang yang mengaku-ngaku wartawan sering mengirim pesan WhatsApp kepada Terdakwa Imran Surbakti mengenai usaha pangkalan gas milik Terdakwa Imran Surbakti itu yang dituduh telah melakukan kegiatan mengoplos gas, namun Terdakwa Imran Surbakti merasa menjadi bulan-bulananya oleh orang-orang yang mengaku wartawan tersebut dan ada yang meminta sejumlah uang dengan pemberitaan tentang pangkalan gas milik Terdakwa Imran Surbakti.

Bahwa alat yang digunakan Terdakwa Imran Surbakti untuk melakukan pengancaman adalah menggunakan satu unit HP Merek VIVO Type Y36 5G warna Hijau Muda dengan nomor WA 081260810416 kemudian korban Fredy Santoso mengecek Nomor Akun WhatsApp milik Terdakwa Imran Surbakti itu yaitu Nomor 081260810416, maka nama yang muncul adalah “imransurbakti697” dan sewaktu korban Fredy Santoso mengecek nomor HP : 081260810416 milik Terdakwa Imran Surbakti itu melalui aplikasi Get Contact, maka nama-nama yang muncul antara lain : Gas Surbakti, B Imran, Om Imran, CNS Imran Surbakti, bg Surbakti Gas.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Imran Surbakti melakukan pengancaman melalui pesan WhatsApp pribadi yang dilakukan oleh Terdakwa Imran Surbakti tersebut korban Imran Surbakti merasa ketakutan dan tidak tenang dan selalu merasa waswas atas ancaman Terdakwa Imran Surbakti itu yang mengatakan apabila berjumpa dengan korban Fredy Santoso lalu Terdakwa Imran Surbakti mengatakan “kalau gak aku mati kau mati"," urai Jaksa.

Karena sehubungan dengan pekerjaan korban Fredy Santoso sebagai Wartawan dan jurnalis yang selalu bekerja di lapangan sehingga korban Fredy Santoso melaporkan perbuatan Terdakwa Imran Surbakti kepada pihak yang berwenang guna diproses lebih lanjut.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved